Bangka, Tinta Merah,-
Penegakan Hukum di wilayah Kecamatan Riau Silip dan kabupaten Bangka, Kembali menorehkan catatan dan Tinta Merah serta dipertanyakan masyarakat, Hal ini setelah adanya kabar Sungai Perimping Kembali dijarah dan dikuasai Penambang Liar. Selasa 12/12/2023
Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber di masyarakat, bahkan salah satu sumber mengatakan bahwa aktifitas ini sudah lama berlangsung dan sepertinya kebal hukum.
Sudah lama bang, penambangan di sungai Primping ini berjalan, siang malam malah sekarang bekerjanya.
Aman-aman Saja tuh buktinya. Ujar Y kepada team media
Berdasrkan informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.
Ternyata benar, dilokasi nampak puluhan Ponton Tambang sedang beraksi bebas.
Dilokasi juga didapati informasi bahwa kegiatan ini berlangsung siang dan malam hari.
Siang malam itu bang (Red Media) begawe e ujar NV salah satu warga masyarakat yang melintas.
Dilokasi tidak didapati informasi lebih terkait koordinator maupun oknum yang memback up Aktifitas ini.
Seperti diketahui, selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE). Kegiatan penambangan ilegal juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Tak berhenti disni team media pun melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka, melalui Kapolres AKBP Taufik Noor Isya terkait maraknya penambangan Ilegal di Sungai Perimping, namun sayang sampai berita tayang balum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
(Red)