Soal Keterbukaan Informasi, PPWI dan LBH TOPAN RI Tolak Audiensi Lempar Tanggung Jawab Pemkab Tangerang

Berita, Daerah, Headline431 Dilihat

Tintamerah.info.Kab.Tangerang || Dugaan praktik ‘pingpong’ administrasi dan pengabaian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. Surat permohonan audiensi transparansi anggaran yang diajukan ke Bupati Tangerang justru dilempar ke Dinas Bina Marga.

Atas pengalihan tersebut, perwakilan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Tangerang bersama LBH LSM TOPAN RI Banten secara tegas memboikot dan menolak undangan audiensi dari Sekretaris Dinas Bina Marga.

Undangan itu kami tolak bukan karena enggan berdialog, melainkan demi menegakkan prinsip hukum. Persoalan KIP adalah urusan tata kelola pemerintahan dan transparansi, bukan urusan proyek jalan atau aspal,” tegas Safrizal Nelson (Wan Januari), perwakilan PPWI Kabupaten Tangerang.

Secara kronologis, surat permohonan audiensi resmi bernomor registrasi 1621 telah diterimakan di Setda Kabupaten Tangerang sejak 9 Juni 2026. Namun, setelah ‘mengendap’ selama 1,5 bulan, surat tersebut didisposisikan ke Dinas Bina Marga pada 25 Juni 2026.

Pelanggaran Substantif UU KIP
Antonio Simbolon, S.H, dari LBH LSM TOPAN RI Banten, menilai pengalihan surat tersebut sebagai bentuk maladministrasi dan penghambatan akses informasi publik.

Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 mengamanatkan secara terang bahwa PPID Utama Pemkab adalah Sekretaris Daerah, dengan Bupati sebagai penanggung jawab tertinggi. Mengarahkan persoalan keterbukaan informasi ke dinas teknis adalah bentuk manipulasi substansi hukum,” papar Antonio.

Ia menambahkan, tindakan memutar-mutar masyarakat pemohon informasi melanggar Pasal 7 Ayat (1) UU KIP, yang mewajibkan Badan Publik memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Kabupaten Tangerang mengelola APBD yang sangat besar. Jika surat resmi lembaga pers dan LBH saja dipingpong hingga 1,5 bulan, publik berhak curiga ada yang tidak beres dengan komitmen transparansi Pemkab,” lanjutnya.

Tuntutan dan Ancam Sanksi Hukum

PPWI dan LBH TOPAN RI Banten menyampaikan 3 tuntutan tegas kepada Pemkab Tangerang:

1. Bupati Tangerang melalui Sekda/PPID Utama wajib menjadwalkan audiensi resmi dalam waktu 7 hari kerja sejak rilis ini diterbitkan.
2.  Hentikan seketika praktik lempar tanggung jawab atas pemenuhan hak informasi publik.
3.  Apabila dalam 7 hari kerja tidak ada tanggapan resmi dari Bupati/Sekda, koalisi sipil akan mengambil langkah hukum tegas:
• Melayangkan Somasi Terbuka kepada Bupati Tangerang.
• Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
• Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Keterbukaan informasi bukan wewenang yang dihadiahkan pejabat, melainkan hak konstitusional warga negara. Kami mendesak Bupati Tangerang membuktikan komitmen transparansinya secara nyata,” tutup Antonio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *