Skandal Solar Subsidi di Lebak dan Serang, Jaringan Penimbun Manfaatkan SPBU Nakal dan Oknum Aparat

Tintamerah.info-BANTEN Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal marak terjadi di wilayah Kabupaten Lebak, Kota Serang, hingga Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan konfirmasi kepada sejumlah sopir di lokasi, barang bersubsidi untuk masyarakat tersebut diduga kuat disedot secara sistematis untuk kepentingan bisnis haram.

Modus operandi yang digunakan dikenal dengan pola “helang” atau “sumur”—yaitu melakukan pengisian BBM berulang kali menggunakan armada truk engkel maupun mobil pick up yang diduga menggunakan tangki modifikasi.

Seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa seluruh Solar yang dibeli merupakan pesanan dari seseorang berinisial DK atau TD yang diduga merupakan oknum anggota TNI. Sopir hanya bertugas membeli Solar di sejumlah SPBU, lalu menjualnya kembali kepada oknum DK dengan harga penampungan sekitar Rp 8.000 per liter.

Tak hanya armada pribadi, praktik penimbunan ini diduga turut melibatkan armada truk milik badan usaha swasta. Aktivitas ilegal yang merugikan negara ini berlangsung intensif dari siang hari hingga pukul 05.00 WIB pagi.

Praktik tersebut disinyalir berjalan mulus akibat adanya dugaan kongkalikong antara pengusaha/operator SPBU dengan pihak penimbun. Selain itu, muncul indikasi pembiaran oleh oknum awak media di lapangan yang diduga kerap menerima uang jatah “tutup mulut”.

Daftar SPBU yang Diduga Jadi “Sumur” Solar Subsidi :

> Kabupaten Lebak (Rangkasbitung) : SPBU Citeras, SPBU Nameng, dan SPBU Ciawi.

> Kota Serang : SPBU Karundang, SPBU Jalan Polda, SPBU Unyur, SPBU Alun-Alun, dan SPBU Lopang.

> Kabupaten Serang : SPBU Ciagel, SPBU Nambo, SPBU Kalodran, serta SPBU Rest Area KM 43 Tol Tangerang-Merak.

Praktik ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Masyarakat dan instansi terkait kini mendesak Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, Denpom, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, baik kepada oknum penimbun, armada penyedot, maupun pihak pengelola SPBU yang terbukti terlibat kerja sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed