Skandal Perobohan Masjid Nuruttijaroh, Dugaan “Permainan” Pasal di Polda Banten, Sekjen PERADI Siap Bawa Kasus ke Mabes Polri

TintAMeraH.infoKAB.TANGERANG|| Kasus perobohan Masjid Nuruttijaroh di Desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru yang memanas.

Proses hukum di Polda Banten yang dinilai mandek dan penuh kejanggalan memicu reaksi keras dari tokoh hukum nasional.

Perkara ini dipastikan akan diseret ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI guna mencari keadilan yang terkesan “tersandera” di tingkat daerah.

Sekjen DPN PERADI,”Ini Bukan Perkara Biasa!”

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., angkat bicara secara lugas, Ia menegaskan bahwa perobohan rumah ibadah adalah isu fundamental yang menyangkut rasa keadilan masyarakat luas.

“Perobohan Masjid Nuruttijaroh tidak boleh dipandang sebagai perkara tindak pidana ringan biasa. Ini menyangkut marwah tempat ibadah. Kami mendesak Polda Banten untuk melakukan Gelar Perkara Khusus, kika tidak diindahkan, kami pastikan persoalan ini akan kami bawa ke tingkat nasional (Mabes Polri dan DPR RI),” tegas Dr. Hermansyah.

Ia juga menyoroti profesionalisme penyidik agar tidak ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap oknum tertentu,

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi ada kesan melindungi pihak terlapor,” tambahnya,

Pelapor Protes Keras: Alasan “Salah Ketik” Pasal Tidak Logis!

Oki selaku pelapor, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya proses hukum dan adanya kejanggalan administratif yang dinilai tidak masuk akal, salah satunya adalah perubahan pasal dakwaan dengan dalih yang menggelikan,

“Alasannya hanya karena ‘salah ketik’, lalu pasal berubah menjadi pengrusakan ringan, ini lucu dan tidak logis.

Ada apa dengan penyidik Polda Banten?

Kenapa oknum Kepala Desa yang terlibat seolah kebal hukum dan tidak ditahan?” ujar Oki saat ditemui di Jakarta, Kamis (05/02/2026),

Oki membandingkan ketimpangan penegakan hukum yang tajam. “Umpama pagar restoran kita bongkar tanpa izin, pasti pemiliknya marah dan pelaku bisa langsung ditahan,

Ini Masjid, tempat suci umat Islam, dirobohkan tanpa dirapikan, alat-alat ibadah ikut terdampak, tapi kenapa pelakunya seolah bebas?” cecarnya.

Dugaan Penistaan Agama dan Seruan Keadilan

Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai organisasi advokat dan elemen masyarakat, perobohan tempat ibadah tanpa prosedur hukum yang benar tidak hanya dianggap sebagai pengrusakan fisik, tetapi juga dianggap melukai perasaan umat beragama (dugaan penistaan).

Rencana pelaporan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI diharapkan menjadi “efek kejut” bagi Polda Banten agar segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Masyarakat menunggu keberanian Polri untuk menegakkan marwah hukum tanpa pandang bulu, terutama jika pelakunya adalah oknum pejabat desa.

Hingga berita ini diturunkan, awak media tintamerah.info terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Polda Banten terkait tudingan “salah ketik” pasal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed