Tintamerah.info—PANDEGLANG,BANTEN||Kabut hitam kembali menyelimuti dunia pendidikan Kabupaten Pandeglang. Oknum tenaga pengajar berinisial LR di SMP Negeri 1 Sukaresmi diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan berulang terhadap sejumlah siswinya. Modus operandi yang terungkap sangat mengerikan: memanfaatkan ruang Kepala Sekolah yang kosong saat jam ekstrakurikuler hingga puncak aksi asusila di tengah kegiatan perkemahan malam hari.
Kasus ini kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah keluarga korban, yang mengalami trauma psikologis berat, menyerahkan laporan resmi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang pada Jumat (11/9/2026).
Kronologi Keji : Dari Ruang Kelas ke Tenda Perkemahan
Berdasarkan hasil himpunan fakta di lapangan, aksi LR tidak terjadi sekali saja. Korban mengungkapkan bahwa pelecehan seksual dimulai dengan pendekatan psikologis, lalu berlanjut ke pencabulan fisik di area sekolah yang sepi. Puncak kejahan terjadi saat kegiatan perkemahan, di mana LR diduga memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk mendekati korban di area tenda.
“Anak kami hancur mentalnya. Dia takut ke sekolah, takut melihat pria, bahkan sulit tidur. Kami tidak akan menerima penyelesaian ‘damai’ atau penonaktifan sementara. Kami menuntut proses hukum tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar perwakilan keluarga korban dengan suara bergetar.
Respon Instansi: Penonaktifan Sementara Dinilai Belum Cukup
Pihak SMPN 1 Sukaresmi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang. Langkah awal yang diambil adalah non-aktif mengajar bagi LR dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.
Namun, langkah ini dinilai belum memadai oleh pengawas sosial. Unit PPA Polres Pandeglang menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti laporan.
“Setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak adalah prioritas. Kami akan lakukan visum, pemeriksaan saksi, dan penyidikan tanpa pandang bulu,” tegas penyidik Unit PPA.
Sikap Tegas Majelis Jurnalis Banten (MJB): “Jangan Biarkan Predator Berkedok Pendidik”
Sorotan paling keras datang dari Majelis Jurnalis Banten (MJB). Ketua MJB, Panji Yuri, mengecam keras lambatnya respons preventif sekolah dan mendesak tindakan represif yang nyata.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik guru. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap masa depan anak bangsa. LR telah merobek moralitas institusi pendidikan,” ungkap Panji Yuri.
MJB mengajukan tiga tuntutan utama kepada Pemkab Pandeglang dan Aparat Penegak Hukum (APH),
1. Penyidikan Cepat : Kepolisian harus segera naik kelas dari olah TKP ke tahap penyidikan formal dengan status tersangka bagi LR.
2. Sanksi Administratif Maksimal : Disdikpora Pandeglang diminta tidak hanya menonaktifkan, tetapi segera mengusulkan pemberhentian tidak hormat (pecat) jika bukti permulaan sudah cukup kuat, sesuai UU Perlindungan Anak.
3. Perlindungan Psikologis : Pemkab Pandeglang wajib menyediakan pendampingan psikolog gratis bagi korban dan siswa lain yang berpotensi menjadi korban berikutnya.
“Insan pers akan mengawal kasus ini sampai terang benderang. Tidak ada tempat bagi predator berkedok guru di Pandeglang,“ pungkas Panji Yuri.
Hingga berita ini diturunkan, LR masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa, namun tekanan publik semakin memaksa APH untuk segera menetapkan status tersangka.












