Sindir Penegakan Hukum, Polres Bangka Barat di Tanya Sikap Terhadap Tambang Ilegal Tembelok-Keranggan

  • Bagikan

Bangka Barat, Tinta Merah,-

Kembali, Warga Masyarakat Sindir Sikap Tegas Kapolres Bangka Barat dalam menykapi Tambang Iiegal diperairan Tembelok dan Keranggan. Minggu, 29/09/2024

Pasalnya kegiatan ilegal yang telah dilaksanakan secara terang-terangan ini seolah didiamkan saja meskipun telah berktivitas dalam satu minggu terakhir, bahkan Polres Bangka Barat terkesan diam dan tutup mata.

Hal ini seperti disampaikan oleh MN, salah satu warga masyarakat yang merasakan sikap Polres Bangka Barat yang terindikasi bertolak belakang dengan apa yang telah dilakukan terhadap keluarganya.

Dulu keluarga saya ditangkap seperti penjahat, gara-gra nambang di perairan ini.

Gagah berani Polres Bangka Barat mengatakan dak boleh nambang di Perairan tembelok dan keranggan kalo gak ada legalitas. Itulah makanya keluarga saya ditangkap, diadili dan dipenjarakan.

Lha sekarang, kok Pada diam. Hello, Apakah Polres Bangka Barat sudah terima koordinasi kok diam. Ujarnya.

Berdasarkan keterangan ini, team APPI pun melakukan flasback dan penggalian data dan informasi lebih mendalam terkait sejarah pengungkapan dan penegakan hukum yang pernah dilakukan oleh Polres Bangka Barat terhadap penambangan di Perairan tembelok dan keranggan ini.

Ternyata benar, dari Penelusuran berdasarkan data di portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK, nampak beberapa kali penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Bangka Barat di Perairan ini.

Salah satunya untuk perkara tambang liar diperairan inj yang telah terdaftar dengan nomor 13/Pid.Sus/2024/PN Mtk dengan Jaksa Penuntut umum Anastasia Beatrice Sinaga, SH.

Mengutip dari SIPP PN Mentok dengan nomor 13/Pid.Sus/2024/PN Mtk, Bahwa Terdakwa I CUNIK Bin SANIMAN, Terdakwa II PIKRIYADI Als FIKRI Als PIK Bin (Alm) MARKONI, Terdakwa III RIO BINGGO KAVALERA Als RIO Bin (Alm) HERI HADI SOESENO, Terdakwa IV HENDRIK Als OYENG Als ENG Bin SULAIMAN, Terdakwa V CANDRA Bin Alm ROMANI, dan Terdakwa VI NOVIKA ARISANDI Als NOVI Bin AHMADI bersama-sama dengan saksi DAVID Bin DANIEL KARIM (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekira pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 bertempat di Perairan Keranggan Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat dengan titik koordinat 2º3.881’S dan 105º7.005’E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadii, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 “Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP untuk Penjualan. Alhasil para Penambang ini pun akhirnya menyandang status terpidana dan harus mendekam dibalik jeruji besi Penjara.

Selain perkara ini, nampak juga perkara yang lain dengan lokus yang sama yakni di perairan tembelok dan keranggan yang berujung ke Penangkapan dan penahanan terhadap penambang lainnya.

Sementara dari Pihak pengakan Hukum Polres Bangka Barat, meski telah berhasil terkonfirmasi melalui Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi diterima Redaksi.

(T-APPI)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *