Tintamerah.info-Kab.Tangerang||Langkah Birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Permohonan audiensi terkait Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diajukan LBH LSM TOPAN RI bersama Wilayah Banten kepada Bupati Tangerang diduga kuat mengalami pingpong birokrasi dan maladministrasi yang mencolok.
Surat permohonan bernomor registrasi 1621 yang telah diterima resmi oleh Sekretariat Daerah pada 09 Juni 2026 tersebut bukannya dijadwalkan untuk bertemu dengan Kepala Daerah selaku pembuat kebijakan publik, melainkan berputar-putar di internal birokrasi. Staf Bupati bernama Mustopa mendisposisikan surat itu ke Sekretaris Daerah (Sekda) pada 23 Juni 2026, hingga akhirnya Sekda memindahkan disposisi tersebut ke Dinas Bina Marga pada 25 Juni 2026.

“Ini tindakan yang sangat absurd dan tidak masuk akal sehat. Kami minta audiensi dengan pimpinan tertinggi daerah mengenai kebijakan dan transparansi KIP di Kabupaten Tangerang. Kok malah dilempar ke Dinas Bina Marga? Sejak kapan Dinas Bina Marga punya kewenangan menyusun kebijakan KIP atau bertindak sebagai PPID Utama?” cecar Wan Januari alias Safrizal Nelson, perwakilan PPWI Kabupaten Tangerang.
LBH: Melanggar UU 14/2008 dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menanggapi hal ini, Antonio Simbolon, S.H. dari LBH LSM TOPAN RI Banten menegaskan bahwa tindakan memindahkan substansi audiensi KIP ke dinas teknis sektoral merupakan indikasi kuat ketidakpahaman birokrasi Pemkab Tangerang terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Berdasarkan 13 UU No. 14Pasal/2008, aturannya sangat eksplisit: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama berada di tingkat Sekretariat Daerah, dan Bupati adalah penanggung jawab tertinggi atas implementasi keterbukaan informasi di daerah. Melempar kewenangan ini ke dinas teknis seperti Bina Marga adalah bentuk pengabaian hirarki hukum dan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum,” tegas Antonio Simbolon, S.H.
Antonio menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU KIP juga mengamanatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
“Memutar-mutar surat audiensi ini adalah bentuk procedural abuse (penyalahgunaan prosedur) untuk menghambat hak masyarakat dalam mengakses transparansi publik. KIP menyangkut sistem tata kelola pemerintahan, bukan pembahasan proyek fisik jalan atau jembatan,” lanjutnya.
Ancam Layangkan Somasi dan Sengketa Informasi
Atas kejadian ini, LBH TOPAN RI dan PPWI mendesak Bupati Tangerang untuk segera mengambil alih permasalahan ini, melakukan evaluasi penuh terhadap jajaran staf birokrasinya, serta memberikan kepastian jadwal audiensi secara resmi.
“Kami menolak keras untuk diaudienkan dengan Dinas Bina Marga karena hal itu salah alamat dan tidak sesuai tupoksi. Jika dalam waktu dekat Pemkab Tangerang tetap enggan membuka ruang dialog secara adil dan benar, kami akan melayangkan Somasi Resmi serta melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dan Ombudsman RI,” pungkas Safrizal Nelson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang maupun Kepala Dinas Bina Marga belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait disposisi tersebut.












