Tintamerah.info-TANGERANG||Merespons cepat laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi obat keras terbatas (Daftar G), personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mendatangi dan memeriksa langsung lokasi yang dicurigai di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/8/2026).
Pengecekan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana bersama personel piket fungsi. Langkah sigap ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar resmi, seperti Tramadol dan Hexymer.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian (quick response) dalam menjaga kondusifitas serta mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mauk.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penjualan obat Daftar G di Sukadiri. Sebagai bentuk pelayanan dan tindakan awal, personel langsung kami turunkan untuk menyisir serta memeriksa titik-titik lokasi yang dilaporkan,” ujar AKP I Nyoman Nariana.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menyisir sejumlah tempat yang disinyalir menjadi titik kumpul maupun lokasi transaksi. Selain pemeriksaan fisik, petugas memberikan imbauan dan edukasi kepada warga, tokoh masyarakat, serta pemilik usaha agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang terbukti memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar dan resep dokter sesuai hukum yang berlaku, mengingat dampaknya yang merusak masa depan generasi muda.
Hingga kegiatan selesai, situasi di wilayah Sukadiri terpantau aman dan kondusif. Polsek Mauk mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan serta memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian jika menemukan potensi pelanggaran hukum.












