Tintamerah.info-PANDEGLANG – Pengelolaan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang menuai sorotan tajam. Puluhan ekor kambing yang dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat diduga kuat telah dijual secara sepihak oleh oknum Kepala Desa Sukamulya tanpa mekanisme dan prosedur resmi.
Penjualan aset desa secara sepihak ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola BUMDes, tetapi juga berpotensi menyeret oknum Kades ke ranah hukum pidana. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, mengingat aset BUMDes bersumber dari keuangan atau penyertaan modal desa, perbuatan tersebut terancam delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Salah seorang warga Desa Sukamulya yang enggan disebutkan namanya mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.
“Kami minta ada pemeriksaan mendalam agar persoalan ini terang benderang. Aset BUMDes milik publik, pengelolaannya wajib transparan dan akuntabel, bukan seenaknya diperjualbelikan,” tegas warga.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (6/8/2026), Kepala Desa Sukamulya, Tata, tidak menampik kabar tersebut. Ia mengakui telah menjual kambing BUMDes dengan dalih hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli ternak pengganti.
“Ya pak dijual, nanti uangnya dibelikan domba lagi,” ujar Kades Tata singkat.
Di sisi lain, mantan Ketua BUMDes Desa Sukamulya mengaku tidak tahu-menahu mengenai transaksi tersebut. Ia mengklaim telah mengundurkan diri dari kepengurusan, meski surat pengunduran dirinya disebut-sebut belum diketahui atau diproses resmi oleh pihak kades.
Menanggapi carut-marut tata kelola ini, Ketua Majelis Jurnalis Banten (MJB), Panji Yuri, menegaskan bahwa tindakan Kades maupun ketidakjelasan status pengunduran diri Ketua BUMDes merupakan bentuk pelanggaran prosedur serius. Dalam regulasi BUMDes, setiap alih fungsi, penjualan, maupun pengunduran diri pengurus wajib disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan persetujuan Musyawarah Desa (Musdes).
“Pengunduran diri pengurus harus berprosedur dan menyerahkan LPJ, tidak bisa lepas tangan begitu saja. Kami dari MJB akan mengawal ketat temuan ini dan segera melayangkan surat resmi ke Inspektorat Kabupaten Pandeglang serta dinas terkait agar dilakukan audit investigatif dan diproses hukum jika terbukti ada kerugian negara,” tegas Panji.







