Tintamerah.info, Tangerang — Pekerjaan pembangunan saluran air (U-Ditch) di RT 03/RW 01 Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek tersebut dinilai dikerjakan asal jadi dan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain memicu keluhan warga akibat tumpukan tanah galian dan sisa material yang mempersempit akses jalan, pelaksanaan proyek ini juga dianggap mengabaikan transparansi publik.
Ketua DPC LSM Gema Banten Kabupaten Tangerang, Barnas, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pihaknya saat melakukan pemantauan di lapangan pada Jumat (16/8/2026).
“Pemasangan U-Ditch tidak dilengkapi papan informasi proyek. Material yang digunakan pun diduga berkualitas rendah, polos tanpa merek, bahkan ada beberapa bagian yang retak atau sempal tetap dipasang. Selain itu, nat sambungan antar-beton tidak diisi dengan maksimal,” ujar Barnas.
Barnas menambahkan, proses pemasangan U-Ditch juga dilakukan secara asal-asalan karena langsung diletakkan di atas tanah tergenang air tanpa hamparan pasir maupun penguatan lantai dasar yang memadai. Menurutnya, hal ini akan berdampak buruk pada ketahanan dan fungsi saluran air tersebut.
Ia menegaskan, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh uang negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga nama perusahaan pelaksana.
“Ini malah dikerjakan seperti proyek ‘tak bertuan’ tanpa adanya transparansi. Kami meminta Camat Mauk segera memanggil pihak kontraktor dan pelaksana untuk dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, kami mendesak agar pekerjaan ini dibongkar dan diperbaiki ulang,” tegasnya.
Tak hanya persoalan spesifikasi teknis, pelaksanaan proyek ini juga disinyalir mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, ketentuan penerapan K3 konstruksi telah diatur tegas dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 14 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Jatiwaringin, Pelaksana Proyek, maupun pihak Kecamatan Mauk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran spesifikasi dan minimnya pengawasan K3 di lokasi. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menyajikan pemberitaan yang berimbang






