Proyek Paving Blok di Desa Paku Alam Diduga Abaikan UU KIP dan Keselamatan Kerja

Tintamerah-Kab.TANGERANG||Pelaksanaan proyek pemasangan paving blok di RT 04/01 Kampung Duri, Desa Paku Alam, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan, proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa memasang papan informasi publik, yang berpotensi melanggar azas transparansi anggaran negara,

Papan nama proyek merupakan sarana krusial bagi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan, besaran anggaran, volume pekerjaan, pelaksana (kontraktor), serta jangka waktu pengerjaan, tanpa adanya papan tersebut, pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara menjadi terhambat.

Pelanggaran Aturan Transparansi

Ketiadaan papan informasi ini dinilai tidak sejalan dengan amanah:

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

2. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek.

“Semestinya pihak kontraktor memasang papan informasi sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang, tanpa itu, masyarakat akan bertanya-tanya ini proyek apa, berapa nilainya, dan siapa pelaksananya,” ujar M. Abdullah, Kepala Divisi LSM GPRUKK, Kamis (26/2).

Temuan di Lapangan

Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi pada Kamis (26/2), selain tidak ditemukannya papan proyek, para pekerja juga diduga tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, saat dikonfirmasi, pelaksana maupun mandor proyek sedang tidak berada di tempat.

Salah satu pekerja di lokasi mengakui bahwa mereka tidak mendapatkan perlengkapan keselamatan (safety) selama bekerja.

Dugaan “Proyek Siluman”

M. Abdullah menambahkan bahwa ketiadaan informasi ini menimbulkan kecurigaan adanya “persekongkolan” antara pihak pengusaha dan pengguna anggaran.

“Jika informasi disembunyikan, muncul dugaan ini adalah ‘proyek siluman’, kalau belum jelas status tendernya mengapa sudah dikerjakan? Ini memberikan celah terjadinya tindakan korupsi karena tertutup dari pengawasan masyarakat,” pungkas Abdullah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai kelengkapan administrasi dan standar keselamatan pada proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed