Tintamerah.info,Tangerang|| Pekerjaan proyek pemasangan paving block di Jalan Raya Tanjung Kait, Kampung Kebon Nangka (RT 05/RW 01), Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang berjalan pada Agustus 2026 ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta mengabaikan aspek transparansi publik dan keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek ini sama sekali tidak memasang papan informasi. Hal ini menutupi detail vital seperti besaran anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan. Kondisi ini menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tanpa Pengawasan Mandor dan Abaikan Prosedur K3
Tak hanya masalah transparansi, pelaksanaan proyek di lapangan juga disinyalir tanpa pengawasan langsung dari pelaksana lapangan maupun dinas terkait. Para pekerja tampak bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dasar, yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Proyek yang dibiayai uang rakyat wajib transparan dan mematuhi aturan. Tanpa papan informasi dan standar K3, proyek ini patut dipertanyakan kualitasnya,” tegas salah satu jurnalis yang melakukan konfirmasi di lokasi.
Saat dimintai keterangan, salah seorang pekerja menunjuk sosok pengawas bernama Acong. Namun, ketika dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan detail dan justru melempar tanggung jawab ke Kepala Desa Karang Serang.
Sikap saling lempar ini makin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Masyarakat dan insan pers mendesak Dinas Terkait serta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan sementara pekerjaan jika terbukti melanggar aturan.










