Tintamerah-Kab.Tangerang|| Transparansi anggaran negara kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Tangerang. Proyek pengaspalan jalan (hotmix) di RT 01/RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, menuai kecaman keras dari warga dan aktivis lantaran pengerjaannya yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek) serta mengabaikan kewajiban publikasi informasi proyek.
Pelanggaran Konstitusi Transparansi*
Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek di lokasi pengerjaan, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran nyata terhadap:
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
• Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
• Permen PU No. 12
Tahun 2014.
Tanpa papan informasi, masyarakat buta akan nominal anggaran, volume pekerjaan, kontraktor pelaksana, hingga durasi pengerjaan, kondisi ini memicu label “Proyek Siluman” yang rawan menjadi celah praktik korupsi.
Kualitas Buruk, Masyarakat Dirugikan
Keluhan muncul langsung dari akar rumput, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas aspal yang dinilai dikerjakan secara serampangan,
“Pekerjaannya nampak asal-asalan, kami kecewa, aspal seperti ini apa bisa bertahan lama? Jangan sampai anggaran besar habis hanya untuk hasil yang seumur jagung,” cetusnya.
Desakan Audit Investigatif
Aktivis Pantura, Cocol, menegaskan bahwa setiap proyek yang didanai uang rakyat (APBD/Dana Desa) wajib diawasi secara ketat sejak awal. Ia mendesak pihak berwenang untuk tidak menutup mata.
“Jika papan informasi saja tidak dipasang, ada apa dengan proyek ini? Kami meminta Inspektorat, BPKP, hingga aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera turun ke lapangan, lakukan uji lab terhadap kualitas hotmix tersebut dan periksa aliran dananya,” tegas Cocol.








