Tintamerah.info-Kab.Tangerang — Pekerjaan pembangunan saluran drainase U-Ditch Cover di Jalan Utama Raya Kukun–Rajeg, tepatnya di wilayah Tanjakan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai kritikan tajam dari warga setempat dan LSM Gepruk Banten. Proyek yang bersumber dari uang negara tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan menabrak berbagai aturan teknis maupun keselamatan.
Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan pemasangan U-Ditch diduga kuat tidak sesuai spesifikasi standar teknis. Tak hanya itu, material bekas galian dibiarkan berserakan tanpa dirapikan, sehingga mempersempit jalan dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang melintas.
Ketua LSM Gepruk Banten, Pelor, menegaskan agar instansi terkait tidak tinggal diam dan segera melayangkan surat teguran keras kepada kontraktor pelaksana.
“Kami minta Dinas terkait turun ke lapangan dan audit proyek ini. Jika terbukti melanggar spesifikasi, bongkar dan kerjakan ulang! Jangan sampai ada pembiaran terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat,” tegas Pelor.
Selain dugaan penyimpangan teknis, proyek ini juga disorot tajam terkait pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja di lapangan terlihat mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak adanya pengamanan area kerja yang memadai. Padahal, kewajiban K3 telah diatur tegas dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, hingga Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang belum memberikan konfirmasi resmi terkait keluhan masyarakat dan temuan LSM di lapangan. Redaksi masih terus berupaya membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak bertanggung jawab.












