Tintamerah.info, KAB.TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama jajaran Polresta Tangerang bergerak cepat menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul terjadinya dinamika terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah bangunan sewaan di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Proses mediasi lintas instansi digelar pada Senin (21/9/2026) dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., serta Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. H. Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si. Musyawarah tersebut juga melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Rajeg, Camat Rajeg Oman Apriaman, SKM., S.IP., M.Si., perwakilan Kementerian Agama, serta tokoh masyarakat muslim maupun non-muslim.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk menjalankan ibadah secara aman dan damai. Sebagai langkah awal penanganan di lapangan, gembok pada lokasi yang sempat ditutup telah dibuka kembali agar jemaat dapat mengakses tempat tersebut.
Dalam forum musyawarah tersebut, seorang warga setempat bernama Aji Cahyono, yang sebelumnya sempat membawa senjata tajam saat peristiwa terjadi, turut dihadirkan. Aji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat GKPI atas kekhilafannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto. Pihak jemaat menyatakan sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang masalah.
Musyawarah berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan damai dan aksi saling berjabat tangan di hadapan Pj Bupati serta Kapolresta Tangerang. Sebagai bentuk solusi jangka panjang, Pemkab Tangerang bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan memfasilitasi tempat peribadatan sementara bagi jemaat GKPI sembari mengawal proses perizinan dan legalitas bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan situasi keamanan di lokasi kejadian tetap aman dan terkendali. Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang beredar di media sosial tanpa menyaring keutuhan informasinya.







