Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung, Di Duga Merangkap Jadi Debt Collector Di Laporkan Ke MABES POLRI

  • Bagikan

Tintamerah-Bandar Lampung

Kejadian yang menimpa salah satu warga Bandar Lampung, pemilik kendaraan roda empat Nopol BE 1233 PE jenis Daihatsu minibus All New Terios warna Putih yang sedang dalam perbaikan di salah satu bengkel, tiba-tiba di datangi gerombolan Debt Colector (DC) yang terdiri dari 4 orang untuk menarik kendaraanya yang sedang dalam perbaikan di salah satu bengkel di daerah Tanjung Agung Bandar Lampung

Sontak, pemilik Bengkel, Mirhan, kaget dan menjelaskan, bahwa diri nya cuma memperbaiki kendaraan yang di maksudkan, “jika ada masalah dengan kendaraan yang di maksud, silahkan hubungi atau tunggu pemiliknya aja,” tutur Mirhan, 7/5/2024

Namun Debt Colector tidak mau mengikuti saran dari pemilik bengkel, tidak lama kemudian petugas dari Leasing TAF(Toyota Astra Finance) datang dengan menunjukan dan menjelaskan dokumen kredit pembiayaan pembayaran kendaraan yang sedang dalam perbaikan bengkel milik Mirhan di daerah Tanjung Agung Bandar Lampung, telah di pindah tangankan jaminan Fidusianya, yaitu dari atas nama debitur ber inisial MN ke inisial NV tanpa sepengetahuan pihak Leasing TAF

“Tidak lama kemudian jajaran Polisi dari jajaran Polresta Bandar Lampung berjumlah enam orang datang dengan menunjukan surat laporan pengaduan oleh pihak Leasing atas nama Armanto Hadi, dengan tuduhan telah mengalihkan Jaminan obyek Fidusia tanpa sepengetahuan dari pihak Leasing TAF, dengan nomor LP/B/668/V/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG

“Akhirnya mereka secara bersama-sama menderek kendaraan yang sedang dalam perbaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya”, tutur pemilik bengkel, Mirhan 7/5/2024.

Atas kejadian tersebut Pemilik kendaraan, Inisial MN berencana akan melaporkan Oknum polisi ke Propam Mabes POLRI ,dan Propam Polda Lampung atas dugaan perampasan kendaraan dengan menggunakan kekuasaan dan jabatannya sebagai Polisi Republik indonesia,

Termasuk melaporkan Debt Colector ke SPKT Polda Lampung atas dugaan perampasan kendaraan

Ditempat Terpisah Adv.Azis Apandi.S.H selaku kuasa Hukum atas nama Debitur, membenarkan bahwa kliennya menuju ke Jakarta, minta pendampingan ke Mabes POLRI untuk melaporkan 6 (enam) Oknum polisi dari Polresta Bandar Lampung tersebut yang telah merampas kendaraan secara paksa milik klien-nya,

Masih dalam keterangan Adv-Azis Apandi.S.H mengatakan,

“Oknum Polisi seperti itu jelas mencoreng nama baik Institusi Polri, maka kapolri harus tahu hal ini, biar Kapolda Bandar Lampung dan Kapolres Bandar Lampung bertanggung jawab atas perilaku anggotanya,” pungkasnya, 7/5/2024

Penulis: Tim-RED.Editor: Mlr.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *