Tintamerah-Kab.Serang|| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa operasional sebuah peternakan ayam ilegal di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, pada Kamis (02/04/2026). Penindakan ini dilakukan setelah unit usaha tersebut terbukti abai terhadap kewajiban kepemilikan izin resmi.
Penyegelan dipimpin langsung oleh jajaran Satpol PP dan disaksikan oleh perwakilan dinas teknis terkait serta perangkat desa setempat. Dalam operasi tersebut, petugas mengidentifikasi tiga bangunan kandang besar yang kini berada dalam pengawasan ketat otoritas terkait.
Larangan Produksi dan Pengawasan Melekat
Penutupan ini bersifat sementara hingga pengelola mampu melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Selama masa pembekuan operasional, pemilik dilarang keras melakukan aktivitas produksi, termasuk pengisian bibit baru maupun proses budidaya.
Kepala Bidang (atau jabatan terkait) Satpol PP Kabupaten Serang, Yogie, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi ketertiban usaha di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami masih memberikan toleransi terbatas hanya untuk kegiatan pembersihan area kandang. Namun, untuk aktivitas produksi, itu mutlak dilarang sampai seluruh legalitas tuntas,” tegas Yogie saat ditemui di lokasi.
Monitoring Rutin Setiap Minggu
Untuk memastikan pengusaha tidak “kucing-kucingan” atau beroperasi secara diam-diam, Satpol PP akan melakukan monitoring rutin secara berkala.
Frekuensi, Personel akan diterjunkan minimal satu minggu sekali.
Tujuan,Mengecek kepatuhan penyetopan aktivitas dan memastikan tidak ada bibit ayam yang masuk tanpa izin.
Yogie menambahkan, pihak pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat iklim investasi, namun seluruh pengusaha wajib tunduk pada aturan main yang berlaku,
Jika izin telah terbit, pengusaha dipersilakan mengajukan permohonan pembukaan segel secara resmi,
“Pengusaha wajib mengikuti prosedur operasional yang berlaku, termasuk pengajuan permohonan resmi kembali setelah semua dokumen legalitas dikantongi,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan oleh pemilik kandang. Dalam surat tersebut, pemilik menyatakan kesanggupan untuk menghentikan total aktivitas produksi dan berkomitmen segera menempuh jalur legalitas formal sesuai undang-undang yang berlaku.










