TintAMeraH.info–KABUPATEN TANGERANG||Praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Tangerang kian mengkhawatirkan.
Hasil pantauan lapangan di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, menunjukkan produk-produk “haram” tersebut dipajang secara terbuka di warung-warung hingga kios eceran tanpa tersentuh hukum, Selasa (03/02/2026).
Berbagai merek seperti Marbol, Bonte, Amild, Smith, hingga MLD palsu beredar luas dengan harga miring di kisaran Rp14.000 hingga Rp25.000. Harga yang jauh di bawah standar pasar ini memang memikat konsumen, namun di balik itu, ada kerugian negara yang besar dan ancaman pidana yang nyata.
Pengakuan Mengejutkan, Klaim “Koordinasi” dengan Aparat
Ironisnya, saat tim media melakukan konfirmasi, salah satu penjual berinisial NPI melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku merasa aman beroperasi karena telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat,
“Barang ini punya bos berinisial MKE, saya cuma pekerja. Saya sudah koordinasi dengan Polsek setempat,” ujar NPI dengan nada tenang, seolah menegaskan adanya “restu” di balik bisnis ilegal tersebut.
Bea Cukai Banten Dipertanyakan
Kondisi yang mencolok mata ini memicu spekulasi miring di tengah masyarakat. Bea Cukai Provinsi Banten dan aparat penegak hukum dinilai “tutup mata” terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
“Hampir di setiap wilayah ada yang jual. Harganya murah tanpa pita cukai, tapi kok seperti dibiarkan? Ini aneh,” cetus salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Wibawa Hukum Dipertaruhkan
Maraknya rokok ilegal di Pakuhaji bukan sekadar soal persaingan usaha, melainkan ujian bagi kredibilitas instansi terkait. Jika penjualan terang-terangan ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dan hanya bersifat formalitas, maka wibawa penegakan hukum di wilayah Tangerang menjadi taruhannya.
Masyarakat kini mendesak Bea Cukai dan kepolisian untuk segera melakukan sidak besar-besaran dan menindak aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal ini, guna mengembalikan kepercayaan publik dan menyelamatkan pendapatan negara.









