TintaMerah.info.–Kab.Tangerang||Saat melintas di salah satu jalan di wilayah kawasan permukiman, kecamatan Sindang Jaya kabupaten Tangerang, khususnya masyarakat sekitar, salah satu nama blok di kawasan permukiman, Lavon 2 Suvarna Sutera, kecamatan Sindang Jaya, kabupaten Tangerang, cukup menyita perhatian publik, bahkan banyak warga sekitar merasa aneh, dan janggal, berhenti melihat gerbang yang berbentuk Gapura, bertuliskan bahasa Asing, yang tidak ada arti Indonesia nya, yang cukup berpotensi menimbulkan Polemik dan persepsi negatif, di tengah masyarakat, hal ini terjadi di permukiman kawasan perumahan, jalan Lavon 2 Suparna Sutra, yang berada di daerah kecamatan Sindang Jaya.
Saat di tanya awak media salah satu warga yang berhenti dan melihat dan berfoto – Foto, di depan Gapura yang bertulisan Asing yang tidak di sertakan arti menggunakan bahasa Indonesia nya, menegaskan,
“Waduh ini Negara Indonesia kok ada gerbang tulisan nya China atau Mandarin nya, dan tidak ada terjemah tulisan bahasa Indonesia nya sebener nya tulisan apa ini” Negara Indonesia apah negara Asing/ Mandarin yah. walaupun ada bertuliskan bahasa asing di wajibkan ada bahasa indonesianya karna disini mutlak tanah Indonesia tanah air Indonesia Ungkap H. M.&D, salah satu warga setempat. Selasa, 9/12/2025
Seharusnya tulisan Asing atau Mandarin, dominan harusnya disertai dengan Bahasa Indonesia pada fasilitas publik, seperti gerbang di area proyek atau perumahan, nama jalan, atau papan pengumuman lain nya yang berlambang asing, kalau tidak ada tulisan terjemahan nyah diduga dianggap mengesampingkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara.
Berdasarkan Undang-Undang ( UU ) Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Indonesia wajib digunakan Papan nama di ruang publik, Ketentuan spesifik mengenai penggunaan bahasa ini terdapat pada Pasal 36 ayat (3), yang menyatakan bahwa:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pasal ini mengamanatkan pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik, termasuk pada papan nama usaha atau merek dagang yang mungkin menggunakan bahasa asing.
Meskipun Bahasa Indonesia wajib diutamakan, penggunaan bahasa asing tidak sepenuhnya dilarang, pasal 33 ayat (2) UU nomor 24 taun 2009 serta penjelasannya lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (seperti Peraturan Presiden) memungkinkan penambahan bahasa daerah atau bahasa asing, asalkan tetap mengutamakan Bahasa Indonesia. artinya, Bahasa Indonesia harus menjadi komponen utama atau yang diletakkan di posisi yang lebih menonjol dibandingkan bahasa asing.
Camat Sindang Jaya Galih Prakosa saat di konfirmasi menegaskan, “Akan menyampaikan ke pihak Pengembang,” tutup nya












