Membongkar Borok Proyek TPS3R Kab.Tangerang: Perencanaan Gagal, Rakyat Hirup Racun, APBD Menguap

TintAMeraH-Kab.Tangerang||Proyek ambisius pengelolaan sampah berbasis teknologi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kini berada di pusaran skandal.

Investasi miliaran rupiah dari APBD 2024-2025 yang seharusnya menjadi solusi inovatif justru berakhir menjadi tumpukan besi tua yang mangkrak dan diduga sarat praktik korupsi.

Mesin pengolahan sampah Pyrolisis, tidak beroperasi lantaran mengalami konsleting dan kebocoran, pihak IPI mengatakan masa garansi telah habis, biaya perbaikan di bebankan ke dinas

Investasi Raksasa, Hasil Nihil

Hasil investigasi lapangan di TPS3R Salembaran Raya, Kecamatan Kosambi, mengungkap fakta mencengangkan.

Beberapa unit mesin pengolah sampah, diantaranya jenis Pyrolisis yang serapan anggaranya keseluruhan mesin mencapai Rp10 miliar lebih—di luar biaya hanggar senilai hampir Rp1 miliar—ditemukan tidak beroperasi optimal.

“Meski dibeli dengan uang rakyat, mesin produksi PT Indonesia Power Internasional (IPI) tersebut baru bisa di operasikan maksimal 4 jam sehari dengan kapasitas pengolahan yang sangat minim, lantaran belum ada Berita Acara serah terima resmi, termasuk uji kelayakan berstandar nasional (SNI) dari produsen mesin, pemerintah daerah dan beberapa bidang atau lembaga resmi terkait, Ironisnya, biaya operasional mesin justru lebih besar daripada manfaatnya.” tutur Irwan

Residu, hasil peleburan sampah dengan mesin Pyrolisis

“Mesin ini hanya membantu 10% dari total sampah, tapi biaya operasionalnya mencekik, Ini bukan solusi, tapi penghamburan uang rakyat,” kembali tegas Irwan, penanggung jawab TPS3R Salembaran Asri,

“Dan lebih heran lagi TPA Jatiwaringin di program oleh pemerintah pusat sebagai TPA untuk Pengolahan sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang membutuhkan banyak sampah, sementara bidang PSLB3 DLHK memperbanyak mesin pengolahan dan pelebur sampah menjadi nol persen, inilah satu bukti kongkrit, namanya awal perencanaan di nilai gagal, rangkaiannya pun menjadi tudingan konsep yang gagal, uang rakyat nampak di hambur hamburkan jauh dari efektif dan efisien dan tidak sesuai dengan amanat regulasi pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah

“Tragisnya lagi, masa garansi mesin dikabarkan telah habis sebelum manfaatnya dirasakan masyarakat, ketika beberapa komponen mesin pyrolisis mengalami kerusakan belum lama ini memaksa pemerintah daerah menanggung beban perbaikan, lantaran masa garansinya sudah habis, kata Pihak pabrik, PT Indonesia Power Internasional (IPI) tersebut,” imbuhanya.

Bom Waktu Polusi: Operasi Tanpa AMDAL

Pelanggaran serius juga ditemukan pada aspek legalitas dan lingkungan. Proyek di TPS3R Salembaran, TPS3R Mustika Ikhlas, dan TPA Jatiwaringin,  diduga kuat beroperasi tanpa Surat Izin Lingkungan (AMDAL) yang sah, termasuk uji kelayakan operasional mesin berstandar nasional, berita acara serah terima dari produsen mesin PT INDONESIA POWER INTERNASIONAL (IPI) ke dinas DLHK setelah di awali uji kemampuan operasional mesin secara resmi, yang di saksikan oleh pejabat terkait, pihak produsen mesin, dan lembaga resmi yang berkompeten sesuai spesifikasi mesin juga tidak ada

“Lebih heran lagi, mesin yang harga keseluruhannya mencapai 10 milyar lebih, tidak di lengkapi sistem scrubber (penyaring emisi) yang memadai sesuai standar nasional, jadi tudingan pembakaran sampah di lokasi ini menjadi bom waktu bagi kesehatan warga mencuat

Ancaman paparan partikel merkuri dan timbal menghantui pemukiman sekitar, Irwan bahkan mengaku hanya berani mengoperasikan mesin saat arah angin menjauhi wilayah padat penduduk guna menghindari amukan warga.

Aroma Korupsi dan Gagal Perencanaan

Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (Red) menyoroti lemahnya kinerja pejabat DLHK Kabupaten Tangerang dalam tata kelola anggaran. Berdasarkan LKPD tahun anggaran  2025, anggaran pengelolaan sampah mencapai ratusan miliar rupiah, namun penyerapan dan realisasinya di tuding berantakan.

“Mangkraknya mesin Pyrolisis di Kosambi hingga mesin Hoar di TPA Jatiwaringin adalah bukti nyata kegagalan perencanaan, ada indikasi kuat manipulasi pengadaan barang dan jasa yang mengarah pada kerugian negara,” ungkap ketua umum LSM PELOPOR INDONESIA, Safrudin, yang akrab di Sapa Lisen

Ia juga mendesak agar proyek strategis seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jatiwaringin tidak diserahkan kepada oknum pejabat yang telah gagal mengelola proyek-proyek sebelumnya.

Lampiran Surat keputusan PJ Bupati Tangerang, Daftar Kegiatan Strategis, dengan Anggaran Fantastis dari APBD kabupaten Tangerang tahun 2025 yang di nilai Gagal dan Tidak profesional

Desakan Audit Independen

Dengan ditutupnya TPA Jatiwaringin oleh Kementerian Lingkungan Hidup akibat tata kelola yang buruk, Kabupaten Tangerang kini berada dalam status “Catatan Hitam” lingkungan.

Masyarakat dan aktivis lingkungan kini mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan KPK untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan kolusi antara DLHK dan vendor penyedia mesin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *