Masyarakat Seuneuam Ujong Raja Pinta PEMKAB Nagan Raya Segera Selesaikan Sengketa Tanah

  • Bagikan

Nagan Raya, TintaMerah

Penegakan Hukum dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali dipertaruhkan, hal ini setelah masyarakat  Desa Seuneam Ujong Raja Kabupaten Nagan Raya memohon kepada Pihak Pemerintahan dan Pihak Pihak terkait untuk penyelesaian sengketa tanah dengan perusahaan perkebunan sawit PT SPS yang terletak seuneuam Ujong Raja Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Selaim itu, masyrakat juga berharao agar permasalahan ini bisa terselesaikan sebijak – bijaknya sehingga terjalin hubungan baik dan tidak terjadinya konflik-konflik di tengah – tengah masyarakat dengan PT SPS ( Surya Panen Subur )

Saat team media melakukan investigasi, berdasarkan keterangan D mempertanyakan apa dasar pihak perusahaan sawit perusahaan PT Surya Panen Subur mengklaim tanah tersebut.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya mengatakan bahwa perusahaan yang selama ini mengelola pada saat dirinya menjabat belum ada pemberitahuan kepada pihak BPN

Pada saat turun Ke lokasi Plasma untuk memastikan Titik koordinat lahan Plasma beberapa hari belakang ini permintaan dari pihak POLRES Nagan Raya dan belum sepenuhnya Menemukan Hasilnya kita menunggu hasilnya di dalam beberapa hari ke depan “ucapnya”

Tak berhenti disini, team media pun menelusuri Fakta dan Data langsung Ke Dinas Koperasi dan Industri, disana diperoleh hasil bahwa Tidak ada pihak Koperasi terdaftar untuk perkebunan Plasma sawit PT SPS di Kecamatan Darul Makmur Seuneuam Kabupaten Nagan Raya Keterangan Kabid Marzuki diruang kerjanya

Keterangan dari Kadis Perkebunan Kabupaten Nagan Raya mengatakan

Tidak ada Data Penerima Plasma Seuneuam Ujong Raja tetapi Yang ada di Tripa . Desa Babah lung Kecamatan Tripa makmur , Semestinya di tahun 2019 sudah di Kerjakan Ucap Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya .

Pengakuan tokoh tokoh Masyarakat setempat Ibnu pun mengatakan

Kami mengakui kebodohan kami masyarakat yang tidak mengerti Hukum. Tetapi taat terhadap Aturan hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Semoga tidak terjadi konflik ditengah tengah masyarakat di desa – Tanah kelahiran kami semoga dapat diselesaikan secara Arif dan bijaksana sesuai dengan peraturan HGU dan perundang-undangan ” ucapnya ‘

Buya krung teudeung – deung Buya tameung – meuraaseukie menegaskan kepada team media

Kami penduduk setempat melihat – lihat saja pendatang yang ambil keuntungan.

( zahari )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *