Masyarakat dan DKM Sambangi POLDA Banten, Menuntut Proses Hukum Perobohan Masjid Jami Nuruttijaroh, Jelas dan Transparan 

Uncategorized264 Dilihat

TintaMerah.info.Kab. Tanggerang || Masyarakat bersama Ustad dan DKM sambangi Polda Banten bersama tokoh Masyarakat Balaraja, guna mempertanyakan perkembangan proses hukum yang sudah berjalan sekitar empat bulan

Kedatangan Rombongan di terima dan di sambut baik oleh salah Satu Penyidik Reskrimum (Resimen kriminal umum ) subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg)

Dalam kunjungan nya Ustad Yani menjelaskan kepada awak media bahwa kedatangan kami di Polda Banten bermaksud mempertanyakan Perkembangan proses hukum kasus Perobohan Masjid Jami Nuruttijaroh, yang ada di Balaraja, kabupaten Tangerang, dan Alhamdulilah pihak Polda Banten memberikan keterangan, bahwa kasusnya masih berlanjut, tinggal menunggu, semoga berjalan lancar sesuai ketentuan hukum,

Saya Menghimbau kepada Masyarakat sekitar khusus nya para muslimin, jangan ada gerakan masa, karena proses ini sedang berjalan, dan secepatnya disidangkan, karena shalat tidak bisa di entar entar atau ditunda – tunda, apalgi sebentar lagi mau memasuki bulan Suci Ramadhan,” tutur jajaran pengurus DKM Masjid Jami Nurutijaroh, Ustad Yani

Salah satu tokoh masyarakat Balaraja sekaligus ketua Umum Yayasan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, Abril yang mengawal salah satu ust ketua DKM mengatakan

“Kami meninta agar proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai unsur delik nya, dan berharap hasilnya bisa dipertanggung jawabkan dan jelas setatus hukumnya serta transparan, karna masyarakat kaum muslimin khusus nya di Balaraja butuh informasi yang jelas dan pasti, terkait perkembangan proses hukum perobohan Masjid Jami Nuruttijaroh di Balaraja,

Masyarakat Balaraja berserta saudara muslim dan beberapa Elemen siap mengawal dan ikut memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, dan jika memang perlu dengan langkah aksi, kami pun siap untuk mengawal kasus perkara perobohan masjid,

Abril Menjelaskan, surat dari beberapa dokumen bahwa status nya masjid, musholah, itu tempat ibadah, tindakan perobohan masjid itu jelas bentuk tindakan adanya dugaan penistaan agama dan bentuk menghilangkan toleransi beragama.” ‘Tutup Abril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *