Mahasiswa Universitas ISB Atma Luhur Terindikasi Di Kriminalisasi, Ratusan Emak-emak di Bangka Gelar Aksi Demo

Headline870 Dilihat

BANGKA – TINTA MERAH, –

Penegakan hukum dikabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mendapatkan catatan dan Tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Minggu 08 Juni 2025

Pasalmya, salah satu warga masyarakat sekaligus Mahasiswa ISB Universitas Atma Luhur Kota Pangkalpinang asal Kabupaten Bangka mengalami dugaan Kriminalisasi atas perlakuan hukum terhadapnya.

Miqdam Nabil (19) dijadikan tersangka dan dibidik dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dimana pasal tersebut terindikasi terlaku prematur dan dipaksakan.

“Anak saya dijadikan tersangka pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Padahal jika mengacu dari kronologi yang sebenarnya, pasal tersebut terlalu dipaksakan”,Ujar Orang tua Nabil.

Masih dikatakan oleh orang tua Nabil, bahwa korban tidak mengalami luka apapun dan terlalu dipaksakan jika harus dipaksakan ke pasal 351

“Setau kami pasal 351 itu Syarat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan adalah adanya perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain. Nah ini tidak ada luka sama sekali”,Lanjutnya.

Sementara dari sisi penegakan hukum, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kembali kepada Polres, Jaksa Kejari Bangka dan Hakim PN Sungailiat terkait hal ini, namun sayang hingga berita tayang, belum ada tanggapan apapun yang berhasil diterima redaksi.

Sebelumnya, ihwal ini pun sempat memancing reaksi publik. Ratusan ibu-ibu menggelar aksi untuk membantu Miqdam Nabil yang diduga telah mengalami kriminalisasi.

Seperti diketahui, Ratusan ibu-ibu dari Kec, Sungailiat Kabupaten Bangka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat pada rabu (4/6/2025), dalam aksi damai yang menuntut keadilan bagi Migdam Nabil, remaja yang baru lulus sekolah namun kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Salah seorang ibu-ibu ST (40) yang ikut menggelar aksi kepada catatan-merah.com menyampaikan alasannya bahwa keikut sertaannya dalam aksi tersebut adalah agar hal serupa tidak lagi terjadi kepada kemasyarakatan kecil lainnya.

“Jangan Mentang-mentang mereka orang berduit, seenaknya hukum bisa mereka atur”,ujar ST.

Migdam dikenakan Pasal 351 KUHP oleh Kasi Pidum Kejari Sungailiat atas insiden pemukulan terhadap Jepri anak kandung Shakliim seorang pengusaha besar tambak udang dan diduga juga pengusaha tambang pasir timah. Namun, menurut keluarga dan para pendukungnya, tindakan tersebut murni spontanitas niat membela kakak Perempuanmya yang hendak diserang oleh jepri tanpa niat jahat, serta tidak menimbulkan luka .

Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas, sekaligus protes terhadap proses hukum yang dinilai berat sebelah. Pasalnya, korban dalam kasus ini merupakan anak dari seorang pengusaha besar di wilayah Bangka, yang diduga turut memengaruhi penanganan perkara.

Kini setelah berproses hukum, menjadi atensi publik dan tantangan tersendiri bagi jaksa dan hakim, apakah berlanjut akan mengkriminalisasikan  Miqdan Nabil atau malah sebaliknya tegak lurus terhadap hukum dan memutuskan berdasrkan fakta yang sebenarnya terjadi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *