TintAMerah.info—Kab.Tangerang|| Menanggapi sorotan dan pemberitaan terkait dugaan komersialisasi material kupasan beton pada proyek Rekonstruksi Jalan Cisoka–Cangkudu, pihak CV MULIA ARINDA, kontraktor pelaksana Rekontruksi jalan Cisoka-Cangkudu Segmen 1, bersama perwakilan masyarakat setempat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi agar tidak menimbulkan penafsiran liar di publik.
Pihak pelaksana kegiatan mengapresiasi fungsi pengawasan dan perhatian rekan-rekan media serta lembaga masyarakat. Namun, terkait tudingan jual beli puing bongkaran beton, kontraktor membantah keras tuduhan tersebut dan menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi (uji informasi/berimbang) terlebih dahulu kepada pelaksana di lapangan sebelum narasi tersebut dipublikasikan.
CV MULIA ARINDA, kontraktor pelaksana kegiatan (Red) menyampaikan bahwa keberadaan sisa kupasan beton yang diangkut dari lokasi kegiatan murni didasarkan atas permohonan resmi dari masyarakat sekitar lokasi proyek, salah satunya warga Desa Cireundeu/Selapanjang.
“Puing bekas kupasan jalan kami izinkan untuk dimanfaatkan oleh warga sekitar yang membutuhkan, berdasarkan surat permohonan resmi dari masyarakat setempat. Lokasinya berdekatan dengan proyek, sehingga efisien dan bernilai manfaat bagi lingkungan sekitar. Kami memberikan izin dengan syarat ketat, pengangkutan tidak boleh mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan jalan,” tegas perwakilan kontraktor pelaksana. CV MULIA ARINDA (Red)
Adapun terkait pemberitaan atau indikasi yg mengarah ke aset milik negara yaitu dlm konteks ini puing bongkaran sudah tentu aset negara yg sudah tidak ada nilai komersil.
Kontraktor juga menegaskan sama sekali tidak pernah menentukan, meminta, ataupun menerima nominal uang dari pemanfaatan puing tersebut.
“Kami dari pihak kontraktor pelaksana tidak pernah menyinggung apalagi menentukan nominal uang sedikit pun karena itu murni aset negara dan warga berhak mengelola utk kepentingan umum atau pribadi Selagi material tersebut bermanfaat bagi warga sekitar,.tambahnya.
Warga Benarkan Puing Digunakan untuk Fasilitas Umum Tanpa Jual Beli
Di tempat terpisah, Eko, salah satu perwakilan warga Desa Selapanjang, mengonfirmasi bahwa pengelolaan puing kupasan beton tersebut merupakan inisiatif warga yang diajukan secara resmi melalui Berita Acara Lapangan tertulis dan ditandatangani oleh tokoh/pengurus lingkungan setempat.
“Benar, kami dari masyarakat mengajukan surat permohonan pemanfaatan puing kupasan beton jalan untuk penataan akses dan kebutuhan lingkungan kampung kami. Permohonan tersebut disetujui oleh kontraktor pelaksana tanpa ada pungutan biaya atau pembayaran apa pun,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, dalam kesepakatan tertulis tersebut, warga berkomitmen untuk:
* Mengelola puing bongkaran secara bertanggung jawab dan tidak untuk diperjualbelikan.
* Memperhatikan ketertiban, kebersihan, serta kelestarian lingkungan sekitar.
* Menjamin kegiatan pengelolaan tidak mengganggu pengguna jalan, fasilitas umum, maupun kenyamanan arus lalu lintas.
“Sifatnya adalah kerja sama dan saling menjaga kelancaran serta keselamatan kerja di lapangan. Jadi, tidak ada praktik komersialisasi seperti yang diberitakan,” pungkasnya.
Melalui klarifikasi ini, pihak CV MULIA ARINDA sebagai kontraktor pelaksana Rekontruksi jalan Cisoka-Cangkudu Segmen 1, bersama masyarakat berharap seluruh pihak, termasuk Dinas BMSDA Kab. Tangerang dan jajaran terkait, mendapat gambaran informasi yang utuh, objektif, dan sesuai fakta di lapangan.












