Kejanggalan Serapan Anggaran Dalam Tata Kelola Sampah Mencapai Ratusan Milyar Layak di Lakukan Evaluasi dan Audit

TintAMeraH-Kab.Tangerang||Serapan anggaran yang mencapai ratusan Milyar rupiah dalam Tata kelola sampah oleh DLHK kabupaten Tangerang, melalui bidang sampah dan kebersihan yang di alokasikan untuk pengadaan barang dan Jasa, di antaranya, pembuatan Hanggar, pengadaan mesin, pengadaan beberapa unit alat berat seperti Buldoser maupun eksavator, pengadaan Minyak pelumas dan BBM, Truk sampah dan pengadaan beberapa mesin pendukung pengolahan sampah lainya menjadi sorotan beberapa elemen masyarakat, salah satunya organisasi Wadah profesi wartawan GWI, lantaran di nilai tidak efektif dan janggal

Berdasarkan kutipan dari LKPP kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 alokasi anggaran untuk tata kelola sampah di TPA dan TPS maupun TPS 3R kabupaten Tangerang provinsi Banten yang nilainya mencapai ratusan Milyar rupiah, cukup berpotensi merugikan keuangan negara

Diantaranya pengadaan mesin pengelolaan dan pembakaran sampah di TPS 3 R Kosambi senilai Rp.8 milyar lebih, hampir satu tahun di tuding belum selesai perakitannya hingga saat ini,

Keterlambatan penyelesaian sesuai kontrak bisa mengakibatkan terjadinya gugatan perdata, tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang menyebabkan kerugian akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, hingga saat ini belum nampak siapa yang bertanggung jawab,

Mesin yang harganya hampir puluhan milyar rupiah di buat MANGKRAK, sementara di beberapa TPS wilayah, hasil kunjungan dan pemantauan awak media cetak Harapan Rakyat (HR) dan media harian online TintAMeraH, di beberapa wilayah, menyayangkan mesin sampah banyak yang tergeletak dan tidak di fungsikan karena beberapa alasan yg di anggap janggal dan menjadi sorotan Publik,

Profesionalisme penggunaan anggaran yang di nilai tidak melalui kajian, bahkan pengadaan mesin yang serapan nya hingga puluhan milyar rupiah mendapatkan tanggapan dari beberapa anggota lembaga swadaya masyarakat (Red) di tuding sebagai PROJEK FEE

Mesin pengelola sampah menjadi kompos di TPS3R Telaga Bestari mangkrak, produksi kompos dan terhambat pemasaran produknya, sementara tahun 2025 akan ada  pengadaan mesin baru sekitar 3 Milyar rupiah dan sedang di laksanakan pembangunan Hanggar baru senilai 1,4 Milyar lebih

“Lantas ada apa dengan dugaan pembiaran dinas DLHK kabupaten Tangerang yang terkesan menutup mata, adanya Perakitan mesin sampah di TPS 3R kecamatan Kosambi, yang di nilai terjadi wanprestasi, hampir satu tahun belum selesai perakitannya,

“kejanggalan lainya, TPS 3R yang berdiri di atas tanah desa di tengah tengah pemukiman tanah kavling yang cukup padat penduduk, terlihat kumuh, dan berpotensi terjadinya lingkungan yang tidak sehat, karena pencemaran lingkungan, yang ber potensi menghasilkan limbah B3 yang dampaknya merugikan masyarakat sekitar, dinas yang bidangnya menerbitkan AMDAL melalui kajian dan Risetnya, justru di tuding mengabaikan dampak lingkungan,

Jika kondisinya begitu, siapa yang bertanggung jawab dugaan adanya pelanggaran AMDAL di TPS 3R Kosambi, tidak menutup kemungkinan TPS dan TPA Jati Waringin konsepnya sama, di duga abaikan AMDAL,” tegas Humas GWI

Pengadaan mesin pengelolaan sampah dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, dan bertentangan dengan prinsip dasar Regulasi pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, tidak efektif, dan tidak efisien, kurang transparan, dan kurang akuntabel, dan itu bertentangan dengan PP no. 46 tahun 2025 yang merupakan perubahan ke dua atas PP nomor 16 tahun 2018

“Rehabilitasi dan pembuatan Hanggar di beberapa TPS 3 R. yang nilainya juga mencapai Ratusan juta hingga Milyaran Rupiah, diantaranya, pengadaan mesin sampah dan pembuatan Hanggar TPS 3R Telaga Bestari, pengadaan mesin TPS Tanjung burung dan pembuatan Hanggar serta rekondisi Hanggar TPS 3R di beberapa wilayah di kabupaten Tangerang, layak untuk di lakukan Evaluasi dan Audit.

dari pantauan awak media yang tergabung dalam wadah profesi wartawan GWI di lintasan dekat beberapa TPS 3R, hasil yang di capai di nilai tidak signifikan, lantaran masih banyak sampah berceceran di bahu jalan kabupaten, jalan kecamatan, dan beberapa titik pembuangan sampah yang sering menjadi konflik masyarakat, bahkan di beberapa wilayah desa dan kecamatan diantaranya tidak jauh dari TPS 3R telaga Bestari, Kosambi, Jati Waringin, sampah di bahu jalan terlihat menumpuk, pemandangan tidak sedap dan kumuh tidak sesuai dengan serapan anggaran pengadaan dan rekondisi Armada sampah R3 dan R4 yang setiap tahun mencapai puluhan hingga ratusan Milyar rupiah, uang rakyat terkesan buat bancakan, di tuding tidak optimal, termasuk biaya konsultasi hingga ratusan juta rupiah juga di tuding tidak efektif, siapa yang bertanggung jawab ?? lantas kemana pengawasan DLHK ??

Dari kunjungan awak media ke beberapa TPS 3R dan TPA  Jatiwaringin, tim awak media cetak HR dan media harian online tintamerah.info melayangkan surat kepada kepala dinas DLHK tertanggal 29 September 2025 namun hingga di tayangkan pemberitaan, masih belum ada tanggapan dari Kabid Sampah dan kebersihan DLHK kabupaten Tangerang provinsi Banten, Hari Mahardika

Beberapa kali awak media berkunjung ke DLHK kabupaten Tangerang, Kabid sampah dan kebersihan, Hari Mahardika tidak ada di tempat,

“Terkait surat permohonan dari media Tinta merah.info dengan nomor surat 505.21/Red.TM-B/PAd/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 untuk mengadakan wawancara khusus terkait serapan anggaran tata kelola sampah dengan Kepala bidang Sampah, Hari Mahardika, sudah di sampaikan kepada kepala dinas dan sudah di disposisi kan kepada kepala bidang sampah, Hari Mahardika, kalaupun hingga saat ini belum ada tanggapan, mungkin kepala Bidang sampah, Hari Mahardika masih sibuk, nanti akan saya ingatkan Kabid biar segera memberikan jawaban kesiapan waktunya,” tutur Sekdis DLHK H Budi Khumaedi, SKM, MM,

“Untuk pembuatan Hanggar di Jatiwaringin yang di kutip dari LKPP kabupaten Tangerang tahun 2025 serapan nya mencapai Rp.15 Milyar lebih, untuk sementara di anggap Gagal Tender, saya belum ada informasi detailnya, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung kepada kepala Dinas maupun kepala bidang sampah, Hari Mahardika,

“Untuk serapan anggaran Konsultan yang mencapai Rp.170 juta, nanti akan kita pertanyakan kepada Hari Mahardika selaku kepala bidang sampah,” kembali tegas Sekdis DLHK, H Budi Khumaedi, SKM, MM, di ruang kerjanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *