Kec.Solear dan Sekitarnya Darurat ROKOK ILEGAL, Humas LSM Pelopor Indonesia, Segera Laporkan Bos dan Pengedar Ke PABEAN dan Institusi Terkait

Tintamerah-Kab.Tangwrang||Semakin Maraknya peredaran Rokok ilegal dari berbagai jenis dan merk, yang banyak menimbulkan dampak kerugian Negara, dan masyarakat, lantaran komposisi kandungan Nikotin di duga belum melalui proses uji standarisasi dari dinas terkait ,

Berbagai laporan dan pengaduan masyarakat di respon oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elemen Pemersatu Intelektual Indonesia melalui Humas-nya, M. Hariri dan dalam kunjungan klarifikasi ke salah satu bangunan rumah yang di buat toko di wilayah kampung baru Cibayana desa Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang, yang di duga di jadikan rumah Agen pendistribusian Rokok Ilegal yang banyak meresahkan warga pada minggu, 27 Juli 2025

Dalam kesempatan itu, Pemilik Agen, ASUN mengaku kalau rokok tersebut didapatnya dari tetangganya yang tak jauh dari tokonya.

Sementara di tempat terpisah salah satu pedagang warung rokok yang juga menjual rokok ilegal tersebut mengaku kalau beberapa jenis dan merk rokok ilegal yang ada di jual di warungnya tersebut didapatnya dari saudara ASUN.

Jenis rokok non cukai yang dijual dari berbagai jenis merek, di antaranya Bonte, Daun Mas, SKJ, dan masih banyak merk dan jenis lainya.

Saat di konfirmasi, ASUN yang sedang kedapatan berada di rumahnya mengaku, kalau barang tersebut adalah jenis rokok ilegal, dan itu adalah milik dari seseorang yang sudah cukup senior dalam menjalankan pendistribusian rokok Ilegal, yang namanya tidak asing lagi, AGUS, warga Kampung Cireundeu, Desa Cireundeu, Kecamatan Solear.

Beberapa kali Humas LSM PELOPOR Indonesia, M Hariri berusaha mengkonfirmasi ke Agus, yang di sebut sebagai pemain lama dalam peredaran Rokok Ilegal di kawasan Kecamatan Solear dan sekitarnya, hingga berita ini diterbitkan, Agus masih belum bisa di temui

Lebih lanjut M Hariri Menegaskan, “dalam waktu dekat, melalui DPP LSM PELOPOR Indonesia akan melayangkan surat ke institusi terkait maupun pihak Pabean ( bea dan Cukai), tegasnya.

Di amanat kan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang tertuang dalam Pasal 54 yang menyebutkan,

“Menawarkan atau Menjual Rokok-Rokok Polos atau Rokok Tampa Cukai terancam Pidana Penjara 1 Sampai 5 Tahun Penjara dan Pidana denda 2 Sampai 10 kali lipat nilai Cukai yang harus dibayar.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *