Kades Dangdeur & Camat Jayanti Minta Bupati Larang Truk Tanah Melintas di Jalan Umum, Wajib Masuk Tol

Tinta merah.InfoKAB.TANGERANG || Pasca insiden tragis kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang – Tangerang Km 32, seorang gadis muda warga kampung Dangdeur RT 04/05, desa Dangdeur, kecamatan Jayanti, meninggal dunia setelah terlindas mobil Dump truk tanah saat berusaha menghindari jalan berlubang, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28/11/2025

Menindak lanjuti kejadian tersebut, kepala desa Dangdeur, Agus Sutaryo bersama Camat Jayanti, Yandri Permana, S.Stp, secara langsung meminta kepada Bupati Tangerang agar seluruh Dump truk tanah diwajibkan masuk jalan tol, bukan melalui jalan umum yang padat dan rawan kecelakaan, permintaan itu disampaikan saat keduanya mendampingi Bupati di rumah duka.

Bupati Tangerang, Moh. Maesyal Rasyid, yang hadir melayat, turut menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus mendengarkan keluhan keluarga korban.

Ayah korban, Nasrudin, meminta ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi terkait jam operasional dan rute kendaraan pengangkut tanah.

“Kami meminta Bupati menegakkan aturan dengan tegas, Aparat harus menjaga perbatasan wilayah dengan penuh tanggung jawab agar Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional dump truk tanah benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *