Tintamerah.info–KAB. TANGERANG (16/09/2026) — Maraknya bentangan kabel udara milik penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang tidak teratur di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kian meresahkan warga. Selain merusak estetika ruang publik, penumpukan kabel fiber optik berskala besar ini dinilai mulai mengancam keselamatan jiwa dan material warga sekitar.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu (16/09/2026), salah satu titik utilitas terparah berada di kawasan padat aktivitas Jalan Jati, Desa Rajeg. Puluhan helai kabel jaringan terlihat melilit dan bergelantungan secara berlebihan pada tiang tumpu yang berdekatan langsung dengan area komersial—seperti Teras Kopi dan Bakmie—serta beberapa lembaga pendidikan setempat.
Fahri, salah seorang warga dan pengguna jalan di lokasi, menuturkan kekhawatirannya atas beban berlebih yang ditanggung tiang fasilitas umum tersebut.
“Kabelnya sudah menumpuk sangat parah. Kami khawatir tiangnya tidak kuat menahan beban lalu ambruk, atau terjadi gesekan antar-kabel yang memicu korsleting listrik dan membahayakan warga,” ungkap Fahri.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Minggu (13/09/2026), salah satu pekerja teknis di lokasi menyatakan bahwa aktivitas pemanjatan tiang yang mereka lakukan adalah respons atas gangguan jaringan.
“Kami sedang melakukan perbaikan kabel jaringan untuk pemulihan layanan pelanggan,” ujar teknisi tersebut.
Meski demikian, perbaikan berkala tersebut dinilai belum menyentuh substansi kerapian dan pembenahan instalasi jangka panjang.
Melihat kondisi yang kian mengkhawatirkan, warga mendesak adanya pengawasan ketat dan penertiban tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pihak-pihak terkait, khususnya penyedia layanan internet regional seperti RajegNet serta dinas teknis setempat, diminta tidak membiarkan ekspansi jaringan mengabaikan standar keselamatan (K3).
Ruang Klarifikasi & Hak Jawab
Redaksi Tintamerah.info membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen penyedia jasa internet (termasuk RajegNet), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satpol PP Kabupaten Tangerang. Klarifikasi diharapkan menyangkut:
• Legitimasi izin tumpu dan batas kapasitas beban tiang utilitas di area pemukiman.
• Rencana pemeliharaan, peremajaan, dan penataan ulang (tidying up) kabel udara yang melintasi zona publik.
• Regulasi serta langkah konkrit pengawasan teknis ekspansi ISP di wilayah Kecamatan Rajeg.










