Tintamerah-info- Kab.Tangerang, — Penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 senilai Rp 3,69 miliar kini tengah disorot tajam oleh sejumlah lembaga masyarakat. Alokasi ini, yang disetujui melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 619 Tahun 2026 sebagai respon darurat pasca kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, diduga disalahgunakan dengan modus pengalihan kegiatan secara sembarangan.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI dengan keras menuding tindakan ini sebagai bentuk dugaan modus “bancakan” APBD yang menguntungkan pihak-pihak tertentu di atas kerugian negara.
Temuan Menjijikkan di Lapangan: Pengalihan Item Rp 2 Miliar ke Lahan Pribadi
Pokok permasalahan yang ditemukan di lapangan adalah dugaan pengalihan total kegiatan utama ‘cut and fill’ yang tertera jelas dalam lampiran Keputusan Bupati tersebut.
Dokumen resmi yang kini menjadi bahan sorotan, jelas mencantumkan rincian pada item nomor 4 : “Cut and fill Tumpukan sampah buangan sementara” dengan volume fantastis 15.000 m³ dan nilai anggaran yang sangat besar, mencapai Rp 2.025.000.000,00 (Dua Miliar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketiadaan aktivitas tersebut di lokasi TPA sesuai peruntukannya.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembenahan di lokasi tumpukan sampah pasca bencana justru diduga dialihkan untuk kegiatan pengurugan tanah di lahan swasta atau pribadi yang berada di sekitar kawasan Jatiwaringin.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar, atas dasar apa dana darurat untuk TPA publik justru digunakan untuk memperbaiki properti pihak ketiga?
Lembaga Kritik Pengguna Anggaran yang Dinilai ‘Asal-asalan‘
“Ini sungguh mengkhawatirkan dan tidak dapat ditoleransi. Penggunaan anggaran negara, terlebih lagi dana darurat pasca bencana, tidak bisa dilakukan serampangan. Alokasi miliaran rupiah dari peruntukan resminya di TPA yang dialihkan ke lahan pribadi sangat berbau praktik korupsi. Kami melihat ini sebagai dugaan modus ‘bancakan’ anggaran negara,” tegas wakil ketua YLPK PERARI kabupaten Tangerang, Riyan Hidayat
juru bicara YLPK PERARI juga sangat menyayangkan kinerja pengguna anggaran di Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai asal-asalan dan lemah dalam pengawasan, sehingga membiarkan adanya penyimpangan penggunaan dana BTT yang sangat vital ini.
Tuntutan Audiensi dan Transparansi Total
Merenspon dugaan ini, YLPK PERARI dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi permintaan audiensi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban.
“Kami menuntut transparansi total. Kami ingin pihak dinas menjelaskan secara detail setiap rupiah dari dana BTT tersebut, terutama alasan mengapa kegiatan ‘cut and fill’ di tumpukan sampah yang jelas-jelas dianggarkan miliaran rupiah justru tidak ada fisiknya di lokasi, melainkan dialihkan ke lahan pihak ketiga,” ujar Riyan Hidayat.
Mereka juga menegaskan bahwa YLPK PERARI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum ke pihak yang berwenang jika kejelasan anggaran ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Regulasi dan Sanksi Hukum, Ancaman Penjara Seumur Hidup
Penggunaan dana BTT diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan bahwa dana ini hanya boleh digunakan untuk peristiwa yang tidak dapat diprediksi seperti bencana. Pengalihan dana BTT secara sewenang-wenang ke lahan pribadi melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Dugaan penyalahgunaan anggaran ini dapat berimplikasi hukum serius. Jika terbukti, tindakan tersebut melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sanksi yang mengancam para pelaku tindak pidana korupsi ini sangat berat, meliputi:
> Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
> Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
> Kewajiban pembayaran uang pengganti senilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Bagi pejabat pemerintah yang terlibat, sanksi hukum dan administratif ini tidak hanya akan mengakhiri karier mereka, tetapi juga dapat menjebloskan mereka ke penjara.
Kasus ini merupakan peringatan keras bagi pengelolaan keuangan negara. Penegakan hukum dan transparansi adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, terutama di tengah situasi bencana. YLPK PERARI berkomitmen penuh untuk mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini demi memastikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.






