Tintamerah.info–Kab.Tangerang|| Aset daerah berupa kayu bongkaran sisa material pembangunan pada proyek Rehabilitasi Gedung PU Lantai 3 (Dinas Bina Marga dan PERKIM) Kabupaten Tangerang diduga kuat digelapkan oleh oknum yang mengatasnamakan warga sekitar. Tidak tanggung-tanggung, diperkirakan sebanyak dua truk kayu bekas hasil pembongkaran gedung tersebut diangkut keluar dari area proyek tanpa kejelasan status perizinan.
Pekerjaan yang didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang T.A. 2026 sebesar Rp4.903.150.000,00 dengan kontraktor pelaksana CV. ASTA SHANKARA INDONESIA ini menuai sorotan tajam dari awak media serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat lantaran dinilai minim pengawasan terhadap aset daerah.
Saat dikonfirmasi di bedeng proyek, pihak kontraktor pelaksana melalui perwakilannya, Alfian, berdalih pihaknya masih menunggu kejelasan dari pihak pimpinan.
“Saat ini masih dikonfirmasi kepada pimpinan, apakah pengambilan kayu sebanyak dua truk tersebut sudah ada izin dari pihak kontraktor atau belum. Sampai saat ini pimpinan belum memberikan jawaban, kami masih menunggu di bedeng proyek,” ujar Alfian.
Sikap tidak tegas dan terkesan saling lempar tanggung jawab dari kontraktor pelaksana ini disayangkan oleh sejumlah awak media di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dan aktivis LSM.
Salah satu anggota LSM di lokasi menegaskan bahwa selama masa pelaksanaan proyek dengan nomor kontrak 16/K.Konstruksi/APBD/DTRB/2026, seluruh material bekas bongkaran yang tergolong aset Pemerintah Daerah sepenuhnya merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana untuk dijaga.
“Itu masih tanggung jawab penuh kontraktor pelaksana untuk menjaga aset milik Pemda, kecuali pekerjaan sudah diserahterimakan (FHO/PHO). Mau dikemanakan atau dikelola seperti apa aset kayu bekas bongkaran tersebut, itu ada mekanismenya. Jangan ada pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas salah satu anggota LSM di lokasi proyek.
Atas temuan ini, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku dinas pengawas didesak untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja CV. ASTA SHANKARA INDONESIA serta menelusuri dugaan penggelapan aset kayu daerah tersebut secara transparan.








