Diduga Proyek Jalan Aspal Tidak Sesuai Standar Di Kabupaten Nagan Raya.

Headline1207 Dilihat

Nagan Raya. TINTA MERAH, –

Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Suka Makmue – Alue Gajah, Kabupaten Nagan Raya, yang dilaksanakan oleh CV Raja Muda Karya pada tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 2.187.800.000, Proyek yang didanai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh ini diduga tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan , Diduga konsultan pengawasan minim nya pantauan di lokasi pekerjaan sehingga Pekerjaan tidak sesuai ketentuan.( Sabtu 1/11/2025 )

Masyarakat setempat melaporkan bahwa ketebalan aspal yang terpasang lebih kurang jauh di bawah ketentuan standar teknis , Lebih mengkhawatirkan aspal tersebut dapat dengan mudah dilepas atau dicongkel , indikasi nyata mutu material yang tidak sesuai spesifikasi.

Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan pengawasan kualitas yang serius. Anehnya, pengawasan proyek ini tidak menampilkan nama perusahaan konsultan pengawas yang jelas, menciptakan ketiadaan transparansi yang mencurigakan.

Keberadaan pamplet pengawasan tanpa nama perusahaan konsultan pengawas menimbulkan kecurigaan bahwa proses pengawasan dilakukan secara formalitas tanpa implementasi nyata

Lebih lanjut, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek sangat minim bahkan dapat dikatakan tidak ada. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Departemen Pekerjaan Umum No. 004/BM/2006 yang mewajibkan penerapan ( Rd.Media )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *