Tintamerah-KAB. TANGERANG||Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Tangerang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM TOPAN RI Provinsi Banten mendesak Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, M.Si, untuk segera membuka akses informasi dan bersikap responsif terhadap konfirmasi media.
Hingga rilis ini dikeluarkan, sejumlah permohonan wawancara dan konfirmasi terkait pelayanan publik yang diajukan oleh jurnalis sama sekali belum mendapatkan tanggapan dari pimpinan tertinggi daerah tersebut.
Ketua PPWI Kabupaten Tangerang, Safrizal Nelson, mencatat bahwa “tembok birokrasi” di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang kini dirasakan semakin tebal, awak media diwajibkan melewati prosedur yang berlapis-lapis, mulai dari pengajuan surat resmi ke Humas, menunggu disposisi pimpinan, hingga menghadapi jadwal yang kerap berubah mendadak.
“Kondisi ini jelas bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut dengan tegas mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Safrizal.
Sikap Bungkam Dinilai Merusak Demokrasi dan Kepercayaan Publik
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH LSM TOPAN RI Banten, Antonio Simbolon, S.H., menilai sikap tidak responsif dari Bupati Tangerang merupakan sebuah kemunduran dalam demokrasi lokal. Ia bahkan menyebut ada “logika yang terbalik” dalam penerapan tata kelola pemerintahan saat ini.
“Moch. Maesyal Rasyid sebagai Bupati Tangerang adalah pemegang amanah tertinggi di daerah ini, ketika konfirmasi dari wartawan yang membawa kepentingan publik saja diabaikan, maka ruang dialog antara pemerintah dan rakyat otomatis tertutup, Ini bukan sekadar lambat merespons, ini adalah bentuk pembungkaman informasi,” tegas Antonio Simbolon, S.H.
Antonio menambahkan, budaya “no comment” atau enggan memberikan informasi di jajaran pejabat eselon III dan IV saat ini tumbuh subur karena tidak adanya teladan keterbukaan dari pimpinan tertinggi,
“Jika Bupatinya saja terbuka, maka bawahannya pasti akan ikut terbuka, sebaliknya, kalau pimpinannya bungkam, tembok birokrasi akan semakin tinggi, ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan karena isu-isu krusial seperti jalan rusak, penyaluran bansos, hingga pelayanan dasar tidak mendapatkan klarifikasi resmi,” lanjutnya.
Empat Tuntutan Terbuka untuk Bupati Tangerang
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, PPWI Kabupaten Tangerang bersama LBH LSM TOPAN RI Banten meminta Bupati Moch. Maesyal Rasyid untuk mengambil sikap ksatria (gentleman) dan tegas sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat,
Ada empat poin tuntutan utama yang disampaikan, antara lain :
1. Segera Merespons Konfirmasi Media : Bupati Tangerang didesak segera membuka ruang komunikasi dan wawancara dengan media sebagai wujud akuntabilitas publik.
2. Mengaktifkan Humas Fungsional : Mengoptimalkan fungsi Humas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih cepat tanggap, memahami substansi, dan berani memberikan keterangan resmi.
3. Menyelenggarakan Press Briefing Rutin : Menjadwalkan pertemuan berkala dengan media minimal sebulan sekali guna menyampaikan progres kerja Pemda secara transparan.
4. Memanfaatkan Kanal Digital : Mengoptimalkan penggunaan teknologi seperti Zoom atau panggilan WhatsApp agar proses klarifikasi informasi tidak terhambat oleh jarak dan waktu.
Sebagai penutup, Antonio menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukanlah sebuah ancaman bagi pemerintah, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan masyarakat,
“Keterbukaan itu bukan ancaman. Pejabat yang mudah ditemui justru akan lebih dipercaya oleh publik. Kami menunggu itikad baik dari Bupati Tangerang. Jika tidak ada evaluasi atau perubahan sikap, maka wajar jika timbul dugaan di tengah masyarakat bahwa mereka telah salah memilih pemimpin,” pungkas Antonio.









