TintAMerah.info-Kab.Tangerang — Praktik buruk pengelolaan anggaran publik kembali mencoreng tata kelola pembangunan di Kabupaten Tangerang. Proyek pembangunan drainase U-Ditch di ruas Jalan Kuta Bumi–Gelam, Kecamatan Pasar Kemis, menuai kecaman keras akibat dugaan penyimpangan spesifikasi teknis dan minimnya fungsi pengawasan dari dinas terkait.
Hasil penelusuran tim awak media Tintamerah.info bersama Aktivis Pantura, Burhan (yang akrab disapa Bauk), menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius di lokasi pekerjaan:
> Pemasangan U-Ditch Tergenang Air: Pemasangan unit beton dilakukan tanpa proses dewatering (penyedotan air) menggunakan mesin pompa, sehingga merusak kestabilan struktur.
> Abaikan Landasan Dasar: Pekerjaan diduga kuat tanpa disertai amparan agregat maupun plesteran lantai kerja (pasir-semen) yang berfungsi sebagai penopang beban.
> Potensi Kerugian Anggaran: Metode kerja yang asal-asalan ini berpotensi besar menurunkan usia pakai konstruksi dan membuang anggaran daerah secara sia-sia.
Sorotan tajam mengarah langsung pada kinerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, khususnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas lapangan yang dinilai abai dan “mangkir” dari lokasi proyek.
“Bagaimana kualitas proyek bisa terjaga kalau PPTK dan pengawasnya hanya duduk manis di belakang meja? Pembiaran seperti ini mengonfirmasi preseden buruk bahwa oknum pengawas sengaja memberi ruang bagi kontraktor dan mandor untuk “menyunat” material demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Burhan Bauk.
Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi kepemimpinan Bupati Kabupaten Tangerang. Lemahnya kontrol internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengindikasikan bahwa motivasi pengelolaan APBD di tingkat bawah hanya berfokus pada penyerapan anggaran dan pembagian keuntungan, bukan pada kualitas pelayanan publik.
Masyarakat dan elemen aktivis mendesak Bupati untuk segera mengambil tindakan konkrit :
> Instruksikan Inspektorat : Melakukan audit fisik komprehensif (kualitas beton, volume, dan spesifikasi lantai kerja) di lokasi Kuta Bumi–Gelam.
> Sanksi Tegas Kinerja OPD: Memberikan evaluasi dan sanksi disiplin kepada oknum PPTK serta Pengawas Lapangan DBMSDA yang terbukti lalai.
> Blacklist Kontraktor Nakal: Menolak pembayaran atau membekukan izin kontraktor pelaksana jika terbukti bekerja di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak.
Masyarakat menunggu ketegasan Bupati untuk membenahi jajaran OPD yang dinilai tumpul dalam pengawasan dan hanya menjadikan APBD sebagai ajang pundi-pundi keuntungan.







