Tintamerah.info-Kab.Tangerang ||Serapan anggaran Tata kelola sampah yang di Gelontorkan dari APBD kabupaten Tangerang tahun 2025 hingga ratusan Milyar Rupiah di nilai tidak efektif dan bertentangan dengan Perpres tentang prinsip dasar pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kabupaten Tangerang melalui bidang PSLB3 di tuding menghambur Hamburkan anggaran yang tidak efektif dalam pengadaan berbagai jenis mesin pengolah sampah dan sarana pendukung lainya yang secara keseluruhan mencapai Ratusan Milyar rupiah, namun sangat di sayangkan dari kunjungan awak media ke lokasi TPS 3R maupun TPA Jati Waringin, dan beberapa sumber informasi yang berhasil di himpun awak media, hingga saat ini belum ada satupun mesin sampah yang harganya hampir mencapai puluhan Milyar Rupiah belum di operasikan alias MANGKRAK.
Bukan hanya tudingan menghamburkan anggaran tapi langkah kebijakan yang tidak profesional juga di sematkan dalam proses pengadaan mesin pengolah sampah, konsep fee projek mencuat menjadi sorotan publik, diantaranya pengadaan mesin sampah senilai Rp. 9,1 Milyar lebih di TPS 3R Salembaran Kosambi hingga saat ini juga belum berfungsi, bahkan proses perakitan pun juga masih belum sempurna, dan tidak menutup kemungkinan pengadaan mesin sampah dari jenis Zero waste, Pyrolisis dan mesin sampah jenis lainya yang harganya mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah, mungkin nasibnya juga sama, belum ber operasi,
Pelatihan Operator Mesin Sampah Selama Dua Hari di TPS 3R Banyumas Jawa Tengah, Tapi Sertifikat di Terbitkan Kabid PSLB3 di Nilai Janggal
Kabid PSLB3, Hari Mahardika di temui di ruang kerjanya pada tanggal 20 Oktober 2025 mengatakan, “Dukungan operator mesin sampah sudah di laksanakan pelatihan di wilayah Banyumas Jawa Tengah, selama dua hari, jumlahnya sekitar 10 orang, yang sudah terbiasa mengolah sampah hingga 6 ton, dari petugas pengelolaan sampah TPS 3R Salembaran Kosambi, termasuk dua Orang SDM dari DLHK kabupaten Tangerang juga ikut terlibat mengikuti pelatihan, dan semua sudah tersertifikasi yang di keluarkan dari Saya,” Ujar Kabid PSLB3, Hari Mahardika,
Jawaban dari kabid PSLB3, Hari Mahardika terkait penerbitan sertifikat pelatihan operator mesin sampah di TPS 3R Banyumas yang di terbitkan Kabid PSLB3 DLHK kabupaten Tangerang provinsi Banten terkesan janggal, namun sayang keterbatasan waktu Kabid PSLB3, Hari Mahardika memutuskan wawancara, lantaran Kabid harus menghadiri undangan Dewan DPRD kabupaten Tangerang, (20/10/2025)
Wawancara khusus Dengan Bupati Tangerang Didisposisikan ke Sekda yang di lanjutkan ke Kadis DLHK
Langkah tim awak media yang terdiri dari beberapa canal berita melanjutkan konfirmasi dengan Bupati Tangerang, Drs. H. Maesyal Rasid,M.Si. dengan melayangkan surat tertanggal, 27 Oktober.2025 yang tanggapan nya didisposisikan ke Sekda kabupaten Tangerang dengan nomor registrasi 2268 tertanggal 28 Oktober 2025 dan selanjutnya didisposisikan ke kadis DLHK kabupaten Tangerang dengan nomor register 3415.B
Setelah Kadis DLHK, Ujat Sudrajat, S.Sos, MT, di konfirmasi awak media, agenda waktu wawancara khusus segera di atur, tepatnya tanggal 13 November 2025, sekitar pukul 17:00 WIB kadis DLHK Menerima Tim awak media dari beberapa canal berita cetak dan online yang akan mengkonfirmasi serapan anggaran tata kelola sampah hingga ratusan Milyar rupiah yang bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, efektif efisien, transparan, adil, bersaing dan akuntabel,
Namun sayangnya, Kabid PSLB3, Hari Mahardika yang cukup sulit di konfirmasi, baik melalui telpon maupun kunjungan ke ruang kerjanya, tidak ikut terlibat hadir untuk memberikan penjelasan dalam agenda wawancara khusus terkait tata kelola sampah dan besaran serapan anggaran yang di nilai tidak efektif
Dalam wawancaranya kadis DLHK, Ujat Sudrajat, S.Sos, MT. yang di dampingi Sekdis H. Budi Khumaedi, SKM, MM, menjelaskan,
“Terkait rencana pembangunan hanggar senilai Rp,15 Milyar lebih, sudah saya (kadis) sampaikan ke Bapak Bupati untuk di lakukan penundaan, karena TPA Jati Waringin kabupaten Tangerang terpilih sebagai lokasi proyek pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terpusat untuk Aglomerasi wilayah Tangerang (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan).
Proyek Pengolahan sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatiwaringin, atau Proyek Waste-to-Energy (WTE) Tangerang Raya.
yang biaya kegiatan sepenuhnya di laksanakan oleh pemerintah pusat melalui Danantara, tugas pemerintah kabupaten Tangerang hanya menyediakan lahan dan air serta sarana pendukung lainya, sekarang sudah mulai kegiatan eksplorasi di TPA jari Waringin,” Ungkapnya.
Jadi pembangunan Hanggar untuk mesin sampah jenis Land fill senilai Rp.15 Milyar lebih, di tunda,” tegasnya,
Masih kata kadis, dan terkait pembangunan hanggar Mesin Zero waste di TPA Jari Waringin, senilai Rp. 1,5 Milyar lebih yang sekarang sedang di kerjakan, jika rangkaian proses pelaksanaan pembangunan konstruksi pondasi menghawatirkan, dan ada dugaan kejanggalan, nanti akan saya lihat RAB nya,” ujar Kadis DLHK, Ujat Sudrajat, S.Sos, MT,
Sementara serapan anggaran bidang PSLB3 yang nilainya hingga Ratusan Milyar rupiah, mesin sampah tidak ber operasi dan mangkrak, Kadis DLHK Ujat Sudrajat, S.Sos, MT, menjelaskan,
“Saya menjabat kadis DLHK masih baru, jabatan Transisi, jadi rangkaian nya seperti apa saya kurang paham, nanti akan saya coba untuk meminta klarifikasi kepada Kabid PSLB3, Hari Mahardika,
“Dan terkait tuntutan Copot Kabid PSLB3 dan Evaluasi dugaan penyimpangan anggaran bidang PSLB3 karena beberapa tudingan janggal dalam hal tata kelola anggaran,.sementara Kabid PSLB3, Hari Mahardika sulit di klarifikasi, itu sudah jadi ATENSI,” tegas Kadis DLHK, Ujat Sudrajat, S.Sos.MT, menjawab pertanyaan akhir wartawan media Cetak dan online Harapan Rakyat, Linda Nurlaela. 13/11/2025












