Bersenjatakan Alat Berat, Tambang Timah Beraksi Bebas Di Seputar Sekolah

  • Bagikan

Bangka, Tinta Merah,-

Penambangan Timah berskala besar bersenjatakan Satu unit alat berat eskavator (PC), Diduga aktiv dan bekerja di Sekitar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 1 Pemali. Sabtu 23/12/2023

Hal ini berdasarkan informasi warga masyarakat yang mengatakan bahwa adanya aktifitas penambangan yang berdekatan dengan SMA N 1 Pemali di Jalan Dr. Soetomo No 1, Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Sabtu, 23 Desember 2023

Satu unit Eskavator (PC) merk Kobelco bewarna hijau berada dilokasi tambang

Ada tambang timah bang (Red media) di sekitar SMA N 1 Pemali, kami sebenarnya khawatir sekali apalagi kegiatan bisa mengaggu aktifitas belajar mengajar di Sekolah ini.

Entah kemana para APH Sepertinya tak berdaya. Ujar DN kepada team media

Jika ini terbukti, ini merupakan suatu pukulan telak bagi para pemangku kekuasaan dan kepolisian di kabupaten ini, yang dianggap tidak mampu menjalankan amanah hukum, lemahnya pengawasan dan gagal dalam melakukan tindakan tegas demi ketertiban dimasyarakat.

Sederet narasi pertanyaan dan Informasi, berhasil tim media kumpulkan juga dari sumber lainnya di masyarakat, salah satunya dari AG kepada (red- media) ia mengatakan bahwa penambangan dilokasi tersebut makin merajalela hingga mendekati pagar Sekolah.

” Benar Bang (Red media) lokasi itu milik pribadinya (penambang) tetapi terlalu deket dengan pagar Sekolah SMA”, ujar AG.

Warga masyarakat ini pun mengatakan bahwa sebenarnya penambangan yang sekarang terpantau aktiv itu sudah pernah terlihat didatangi oleh APH.

” Saya pernah melihat beberapa kali ada anggota datang kesitu bang, tapi dak tau dalam rangka apa. Teguran atau apa, yang pasti TI tersebut agik berjalan hingga sekarang, coba abang cek la le lokasi “, paparnya.

 

Investigasi Ke Lokasi

Berbekal Dua informasi yang sama ini team mediapun melakukan investigasi dan klarifikasi ke lokasi yang dimaksud.

Di lokasi nampak terlihat aktivitas penambangan yang dibantu alat berat eskavator (PC) yang tertangkap kamera berwarna hijau merk Kobelco sedang berada dilokasi mengaduk dan mencabik – cabik tanah membuat lubang (Red-camoi) tambang pasir timah.

Terpantau pula, satu set peralatan tambang berupa mesin jenis Dompeng sedang dijalankan para penambang dalam memudahkan untuk mengbil pasir biji timah dari dalam tanah.

Selain itu tak terlihat sama sekali papan nama perusahaan atau rambu keselamatan (K3) seperti pada umumnya perusahaan rekanan/ penambangan legal yang bekerja berdasarkan SPK PT Timah

Dilokasi, kepada team media salah satu penjaga dari pihak sekolah menyampaikan rasa kekwatiranya adanya aktivitas tambang yang berativitas tidak jauh dari dinding pagar Sekolah SMAN 1 Pemali ini yang berjarak berkisar 2,5 (dua koma lima) meter.

” Besar kemungkinan hal ini berpotensi menggangu aktifitas proses belajar dan mengajar siswa siswi sekolah kami, karena kami takut kalau pagar sekolah ini sewaktu waktu roboh”, Ujar slah satu penjaga sekolah.

Salah satu pekerja tambang MN, kepada team media ia menyampaikan kalau pemilik aktivitas tempatnya bekerja sudah berjalan kurang lebih berkisar 3 (tiga) minggu ini, dimiliki KK, seorang pengusaha tambang asal Pemali

” Punya bos K*k* bang, “ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, beruntung team media bisa mewawancarai KK si pemilik tambang.

Kepada tem media, ia mengampaikan bahwa lokasi tambang yang sedang ditambang sekarang adalah lahan miliknya sendiri.

” TI saya lah, dan lokasinya pun milik saya juga”, ucapnya dalam sambungan telepon.

Ketika disinggung aktivitas tersebut terlalu dekat dengan pagar Sekolah, KK si pemilik tambang pun mematikan sambungan telepon nya.

 

Regulasi Penambangan

Dari sisi regulasi pertambangan, Penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Jika ini terbukti tidak memiliki izin penambangan apalagi hingga merusak pasilitas publik, maka pelaku tambang ini pun berpotensi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dari sisi penegakan hukum, team media pun telah melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum wilayah setempat melalui Kapolsek Pemali IPTU Judit Dwi Laksono dan Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.

Kepada team media, Kapolsek Pemali IPTU Judit Dwi Laksono mengatakan akan segera terjun ke lokasi kembali.

Terima kasih informasinya, untuk ybs sudah beberapa kali dihimbau oleh polsek pemali untuk menghentikan aktifitasnya namun apabila menurut informasi yang dihimpun oleh rekan media masih bekerja, Polsek Pemali dalam kapasitasnya sebagai harkamtibmas & linyomyanmas sesegera mungkin membuka komunikasi dengan aparatur pemerintah setempat untuk turun bersama2. Ujar IPTU Judit

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *