Bancakan APBD 9 Miliar Lebih, Rekonstruksi Jalan Jati-Sepatan Di Tuding Asal Jadi, LSM Tuntut Bupati Evaluasi Dinas Bina Marga

Tintamerah.info – Kab.Tangerang — Proyek Rekonstruksi Jalan Jati–Sepatan di Kecamatan Sukadiri disinyalir kuat menjadi ajang “bancakan” APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan senilai Rp 9.276.622.000,- yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Mulia Arinda selama 150 hari kalender tersebut diduga kuat dikerjakan asal jadi dan menyimpang jauh dari spesifikasi teknis perkerasan beton (rigid pavement).

Hasil investigasi dan pengukuran langsung LSM GEPRUK bersama awak media di lokasi mengungkap rentetan indikasi penyimpangan teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara:

* Penyimpangan Besi Dowel: Jarak antar-besi dowel terpasang mencapai 52 cm dengan panjang hanya 30 cm—jauh di bawah standar teknis. Bahkan jarak sambungan (joint) dowel terpasang renggang hingga 6,50 meter.

* Pengurangan Struktur Sloof: Pemasangan besi sloof diduga manipulatif karena hanya dipasang di satu sisi.

* Tidak nampak penggunaan vibrator saat pengamparan beton dari truk mixer

* Manipulasi Plastik Cor : Plastik landasan hanya dipasang di sisi kanan-kiri untuk menutup bekesting, sementara bagian tengah dibiarkan kosong tanpa alas plastik.

* Pengujian Slump Test Formalitas: Pengujian mutu kekentalan beton (slump test) hanya dilakukan pada truk mixer pertama, sementara armada pengangkut beton selanjutnya langsung dituang tanpa prosedur pengujian mutu.

Pengakuan Mengejutkan Konsultan Pengawas dan Absennya Pelaksana

Indikasi pengawasan yang tidak berjalan optimal terkonfirmasi saat awak media Tintamerah.info mengonfirmasi Deka, Konsultan Pengawas dari PT penyedia jasa pengawasan di lokasi proyek. Secara mengejutkan, ia justru mengabaikan prosedur baku pengujian beton.

Pengecekan slump test memang untuk mobil kedua sudah tidak dites kembali. Itu tergantung saya, Bang. Yang penting mah armada pertama,” ujar Deka santai saat dikonfirmasi di lapangan.

Ketika cecar pertanyaan berlanjut mengenai teknis jarak ideal pemasangan besi Dowel yang dipasang dengan jarak per segmen 6,50 meter, Deka memilih bungkam dan tidak mampu memberikan jawaban teknis. Keberadaan pelaksana proyek dari CV. Mulia Arinda pun tak jelas. Saat ditanya keberadaan pelaksana utama, Deka mengaku tidak mengetahuinya.

Biasanya ada Bang, cuma saya tidak lihat. Saya mah mandor kawat,” selorohnya mengelak.

Selain masalah konstruksi fisik, pengaturan lalu lintas di lokasi proyek sepenuhnya diserahkan kepada juru parkir liar tanpa dilengkapi alat komunikasi (HT) serta tanpa pendampingan dari Dinas Perhubungan. Keabsahan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) proyek senilai Rp 9,2 miliar ini pun patut dipertanyakan.

Dugaan Sistem Setoran dan Proyek “Penganten”

Wakil Ketua LSM GEPRUK, Ahmad Syahrudin, atau akrab di sapa Bang Pelor, yang turun langsung melakukan pemantauan di lokasi mengecam keras lemahnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang terhadap alokasi APBD bernilai miliaran rupiah tersebut.

Pihaknya membongkar dugaan praktik culas penentuan pemenangan Tender dalam pelaksanaan proyek yang berdampak langsung pada hancurnya kualitas pekerjaan.

Sudah bukan rahasia umum dalam serapan anggaran infrastruktur di Pemkab Tangerang, kontraktor tidak mendapatkannya secara gratis. Ada istilah proyek bernilai miliaran sudah ada ‘pengantennya‘ di sinyalir wajib deposit puluhan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan muncul modus kontraktor diberi flashdisk sebagai petunjuk arahan lelang tender,  itupun harus ditebus hingga Rp 3 juta kepada oknum yang ditunjuk,” tegas Wakil Ketua LSM GEPRUK di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, praktik koruptif tersebut menjadikan mutu konstruksi sebagai korban utama akibat anggaran yang digerogoti sejak tahap perencanaan hingga pengolahan di tingkat atas.

Bicara kualitas, jelas sulit tercapai karena anggarannya sudah jadi bancakan terstruktur dan sistematis dari tahun ke tahun. Pejabat saling berebut kavling proyek. Masyarakat kecil akhirnya dirugikan dan sulit komplain karena sistemnya sudah menggurita. Hukum seolah tumpul ke atas tajam ke bawah. Kami mendesak Bupati Tangerang, Pemerintah Pusat, KPK, hingga Kejagung untuk turun tangan menindak tegas tata kelola APBD yang amburadul ini,” pungkasnya.

Bobroknya pengawasan di lapangan dan dugaan permainan anggaran secara terstruktur ini menjadi ujian serius bagi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang didesak segera memanggil Kepala DBMSDA, mem blacklist CV. Mulia Arinda, serta menindak tegas konsultan pengawas yang diduga bermain mata di lapangan demi menyelamatkan uang rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *