Aliansi Peduli Banten Layangkan Surat Audiensi ke DBMDSDA Kab. Tangerang, Soroti Proyek Jalan Cisoka-Cangkudu dan Dugaan Penjualan Puing Aset Negara

TintAMerah.info-TANGERANG — Aliansi Peduli Banten secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi publik kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSDA) Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/9/2026). Langkah ini diambil guna membongkar kejelasan teknis serta transparansi anggaran pada proyek Rekonstruksi Jalan Cisoka–Cangkudu Tahun Anggaran 2026.

Surat resmi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Aliansi Peduli Banten, Andri Setiawan, S.H., dengan tembusan kepada Bupati Tangerang, Inspektorat, BPK RI, Kejati Banten, Ombudsman RI, KI Banten, hingga Diskominfo.

Dalam penjelasannya, Andri menegaskan bahwa DBMDSDA harus menyikapi permohonan ini secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tim teknis terkait. Aliansi mendesak pembukaan akses dokumen publik, pengujian volume serta spesifikasi mutu di lapangan, hingga audit pembayaran atas progres pekerjaan.

Tak hanya soal mutu konstruksi, Aliansi Peduli Banten juga melempar sorotan tajam terkait pengelolaan sisa material atau bongkahan puing bekas jalan. Andri mengingatkan bahwa sisa bongkahan jalan tersebut merupakan aset negara yang wajib dilindungi dan ditampung di lahan resmi milik dinas, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

“Jika terbukti ada oknum yang menjual atau memanfaatkan bongkahan puing aset negara tersebut demi keuntungan pribadi maupun korporasi, hal itu jelas memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan korupsi. Pihak pembeli dari kalangan perusahaan juga dapat dijerat sebagai penadah,” tegas Andri Setiawan, S.H., usai menyerahkan surat di Kantor DBMDSDA.

Andri menambahkan, langkah ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat atas penggunaan uang rakyat. Menurutnya, kepastian sertifikasi baku mutu dan uji kelayakan fisik proyek harus dibuka secara terang benderang.

Setiap rupiah uang rakyat yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendesak DBMDSDA kooperatif membuka informasi ini. Setelah audiensi ini, kami akan memperkuat kajian hukum dan menyerahkan bukti-bukti pendukung ke BPK, Inspektorat, dan Kejati Banten agar dilakukan pemeriksaan serta penindakan tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *