Aliansi Forum Media Tangerang Banten Soroti Dugaan Maladministrasi Proyek Utilitas APJATEL

TintaMerah.Info, KAB.TANGERANG|| Aliansi Forum Media Tangerang Banten menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan proyek galian kabel optik bawah tanah di sepanjang bahu jalan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Minggu (03/05/2026).

Berdasarkan hasil observasi lapangan dan informasi yang dihimpun, proyek yang melibatkan penyedia jasa telekomunikasi (provider) yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi  (APJATEL) tersebut diduga kuat berjalan tanpa memiliki dokumen perizinan resmi, khususnya Persetujuan Izin Penggunaan Jalan Milik Daerah.

Ketua Aliansi Forum Tangerang Banten, Budi Irawan menegaskan bahwa aktivitas ini merupakan bentuk nyata dari dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tindakan maladministrasi.

Kami menyinyalir adanya perbuatan melawan hukum (PMH) karena kegiatan ini berjalan tanpa regulasi yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jika ini dibiarkan, maka integritas tata kelola infrastruktur daerah dipertaruhkan,” ujar Budi Irawan saat dikonfirmasi.

Analisis Yuridis Normatif

Secara hukum, setiap kegiatan galian pada Ruang Milik Jalan (Rumija) maupun Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) wajib patuh pada koridor hukum yang berlaku, di antaranya :

1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 dan 63, Menegaskan bahwa pemanfaatan ruang jalan wajib memiliki izin. Pelanggaran terhadap fungsi jalan tanpa izin dapat berimplikasi pidana.

2. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Mengatur kewajiban persetujuan teknis dan administratif dari pemerintah daerah untuk pemanfaatan ruang jalan.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahMenegaskan kewenangan daerah dalam mengelola jalan kabupaten, termasuk pemberian izin utilitas.

4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Melarang pejabat melakukan tindakan melampaui kewenangan (Pasal 17 & 18).

Indikasi Maladministrasi dan Sanksi

Aliansi menemukan beberapa poin krusial yang mengarah pada maladministrasi, antara lain :

Pembiaran, Dinas terkait diduga tutup mata terhadap kegiatan tanpa izin.

Penyimpangan Prosedur, Dugaan adanya persetujuan informal tanpa dasar hukum yang transparan.

Pelanggaran Pelayanan Publik, Ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009.

Apabila terbukti melanggar, pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian paksa kegiatan, pembongkaran hasil pekerjaan, hingga denda. Secara pidana, Pasal 63 jo Pasal 78 UU No. 38 Tahun 2004 mengancam pelanggar dengan hukuman kurungan atau denda materil.

Sikap dan Tuntutan Aliansi

Menyikapi temuan ini, Aliansi Forum Media Tangerang Banten menyatakan sikap tegas,

1. Mendesak Pemkab Tangerang,  Segera menghentikan seluruh proyek galian tak berizin, melakukan audit investigasi, dan menindak tegas oknum yang terlibat.

2. Meminta DPRD Kabupaten Tangerang, Segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mendorong pembentukan regulasi khusus terkait penataan jaringan utilitas bawah tanah.

3. Laporan Resmi, Aliansi akan membawa temuan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau pungli.

Ketua Aliansi, Budi Irawan, menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kemajuan infrastruktur tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak aturan.

Pembangunan infrastruktur harus tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan transparansi administrasi demi kepentingan publik yang lebih luas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *