Aksi MATEL Di Wilayah Kecamatan Tigaraksa Di Tuding Sangat Meresahkan Masyarakat, APH Segera Bertindak

Tintamerah-Kab.Tangerang |Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat di wilayah Hukum Tigaraksa dan sekitarnya, segala aksi  yang bisa berdampak meresahkan masyarakat dan ketertiban umum, APH maupun Jajaran Muspika harus segera bertindak,

Ketua DPC LSM PPUK Kab Tangerang, Hendra Jaya, meminta kepada jajaran Muspika Tigaraksa maupun APH untuk melakukan Penertiban dan tindakan ketegasan terhadap aksi oknum Matel yang di anggap cukup meresahkan masyarakat,

Dengan adanya Aduan dan laporan masyarakat pengendara roda dua dan empat kerap kali sering terjadi pemberhentian kendaraan di jalan, yang akhirnya menimbulkan keresahan adanya perkumpulan para Matel yang ada di wilayah Hukum pemerintahan kecamatan Tigaraksa di titik titik tertentu ruas jalan Pemda, perempatan Pinang, yang di duga tidak di lengkapi dengan legalitas yang jelas,

Bahkan banyak tudingan aksi dari oknum MATEL bertindak tanpa aturan dan ketentuan, bahkan lebih condong melakukan tindakan yang di anggap melawan hukum, dengan cara melakukan dugaan perampasan kendaraan yang di lakukan dengan cara yang di anggap sewenang wenang dalam menjalankan aksinya,

Salah satu Aktifis Pemerhati kebijakan Sosial, Hendra jaya mengingatkan, agar Matel yang menjalankan Profesinya  harus profesional sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, bukan main cegat di jalan dan kerap terjadi dugaan perampasan kendaraan di jalan,  yang dampaknya meresahkan masyarakat umum” ucapnya

Masih ujar Hendra Jaya, Ketua DPC LSM PPUK Kab Tangerang, pada siang tadi jumat 21 Februari 2025 sekitar pukul 11:40 WIB ada laporan dari masyarakat, adanya  kejadian penghadangan dan dugaan perampasan kendaraan roda dua kepada salah satu awak media Online yang melintas di jalan perempatan Pinang arah jalur desa Munjul oleh oknum MATEL itu sudah sangat meresahkan masyarakat, apa lagi kejadian itu di lakukan kepada seorang awak media yang sedang menjalankan tugas Profesi Jurnalisnya, jelas sangat menghambat tugas profesi wartawan, kami berharap APH maupun  Jajaran Muspika Tigaraksa segera bertindak menertibkan aksi kegiatan oknum Matel yang  di tuding sangat meresahkan Masyarakat,

Di sebutkan dalam UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, di jelaskan, “Barang siapa yang mencegah dan menghalang halangi Tugas Dan Pungsi Awak media Maka bisa di tindak sesuai proses hukum sebagai mana di maksud pasal 18 ayat (1),”

“Alangkah lebih bijak dan Profesional, jika dalam melaksanakan aksinya pihak Eksternal atau  Matel menyambangi alamat pengendara Debitur kendaraan R2 maupun R4 yang bermasalah dengan  pembayarannya, bukan dengan cara cara seperti preman yang terkesan tidak paham aturan, dan aksinya jelas mengganggu lalu lintas dan meresahkan masyarakat,’ tutup Hendra jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *