Gunakan Air Sumur Bor, Perusahaan Supplier Air Minum Isi Ulang, Di Duga Tidak Memenuhi Standar Kelayakan, Izin SIPA Di Pertanyakan

Daerah, Berita, Headline172 Dilihat

Tintamerah-Kab.Tangerang-Perusahaan Penyaluran air minum isi ulang yang bersumber dari Air sumur Bor dengan kedalaman sekitar 60 meter, menjadi sorotan publik,  di duga belum mengantongi ijin, serta kelayakan konsumsi juga di ragukan

Perusahaan pengisian air minum isi ulang dengan merk dagang tertera di body tangki air “BENING” yang beralamat di Kampung CIGARU RT 13 RW 04 desa Cisoka kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang aktifitasnya di nilai cukup menghawatirkan, dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan yang berbahaya, apabila tidak melalui standar proses filterisasi dan kajian laboratorium air

guna mengetahui kadar kimia organik dan non organik dan kandungan organik lainnya di dalam air, yang bisa berpotensi gangguan kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi

Menurut keterangan salah satu sopir truk tangki air yang tidak menyebut namanya mengatakan, “aktifitas penjualan air untuk kebutuhan depot air minum isi ulang sudah beroperasi sekitar dua bulan,

aktifitas penjualan air untuk memenuhi kebutuhan agen depot air isi ulang, yang di kirim ke pelanggan di wilayah Gembong, Balaraja, Bitung dan wilayah lainya di kabupaten Tangerang, termasuk pengiriman ke pondok pesantren,” tuturnya

Sementara Pemilik perusahaan, Tofik yang di hubungi melalui telpon what’s app sempat menerima telepon, namun sayangnya  komunikasi diserahkan ke rekanya yang mengaku dari dinas Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM ) dan mengatakan bahwa perijinan sudah lengkap, terkait pengambilan Air dari sumur bor, layak untuk konsumsi dan aman,” ujarnya tanpa menunjukan sertifikat layak konsumsi, dari laboratorium air termasuk rincian jumlah kandungan zat padat yang dapat terlarut dalam air atau TDS (Total Dissolve Solid)  diragukan kelayakan nya

Sementara Humas LSM PELOPOR M Hariri yang menyambangi Perusahaan Air isi Ulang dengan merk dagang BENING mengatakan, “Cukup menghawatirkan kelayakan konsumsi yang berpotensi mengganggu kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya, pasalnya Air yang di ambil melalui sumur bor, di duga belum memiliki sertifikat layak konsumsi dari badan terkait, kandungan jenis kimia di dalamnya jelas perlu melalui proses riset, kajian, laboratorium klinik air guna mengetahui kandungan kimia berbahaya atau kandungan zat padat di dalamnya (TDS ) agar di ketahui standarisasi tingkat kelayakan konsumsi untuk kebutuhan air minum yang di kirim ke depot air isi ulang di wilayah kabupaten Tangerang dan sekitarnya,

Lebih lanjut M Hariri mengungkapkan, “Menyayangkan sikap pengusaha air isi ulang yang di ambil dari air sumur bor yang di duga belum memenuhi standarisasi perusahaan air isi ulang

“Menurut keterangan para pekerja, air di ambil dari sumber bor dengan kedalaman sekitar 60 meter, yang di sadap menggunakan mesin air Satelit, yang langsung di salurkan ke dalam truk tangki air dari logam yang juga perlu di pertimbangkan dampak kesehatan dan kelayakanya, apalagi  tanpa melalui standar proses filterisasi atau penyaringan lainya,

“Terkait ijin, serta sertifikat kelayakan konsumsi dari dinas terkait dan ijin usaha lainya termasuk PBG, (Persetujuan Bangunan Gedung) SIPA (Surat Ijin Pengambilan Air Tanah) NIB dan ijin lainya hingga berita ini di tayangkan, pengelola belum bisa menunjukan,

Jika di gunakan untuk konsumsi air minum, dan belum melalui proses kajian dan riset air, cukup menghawatirkan, dan beresiko menimbulkan gangguan kesehatan yang berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsi, apalagi kandungan kimia dalam air tidak terlihat, tingkat kelayakan konsumsinya juga perlu di pertanyakan, layak tidak buat konsumsi, jika tidak, ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang selama ini mengkonsumsi air tersebut melalui depot air minum isi ulang, yang menerima pengiriman airnya dari perusahaan Supplier air isi ulang tersebut,

“Kami berharap pemerintah hadir untuk lebih tanggap memperhatikan atau melakukan sidak terhadap perijinan depot air isi ulang, agar air yang di konsumsi masyarakat memang memenuhi standar kelayakan konsumsi, dan itu juga perlu ada pengawasan ketat

dan menindak tegas semua depot air isi ulang yang tidak ada izinnya, sertifikat layak konsumsi, air juga harus di lakukan pengecekan secara rutin,

Kalau di biarkan ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, karena air dikonsumsi masyarakat, jika standar kelayakan konsumsi di ragukan, siapa yang bertanggung jawab ?,” tegas Humas LSM PELOPOR Indonesia, M Hariri, 25/2/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *