Abaikan K3 dan Disinyalir Tabrak Spesifikasi, Proyek P3-TGAI di Buaran Mangga Jadi Sorotan

Tintamerah.Info — Kabupaten Tangerang || Proyek saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, mendadak jadi sorotan publik dan awak media. Proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut disinyalir dikerjakan secara asal-asalan serta mengabaikan standar keselamatan kerja.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh tim media, para pekerja di lokasi terlihat menyiram material tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pembiaran ini dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa pekerja sekaligus mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak penanggung jawab.

Tak hanya persoalan K3, temuan di lapangan juga menunjukkan indikasi kuat pelanggaran teknis. Pemasangan batu kali diduga kuat dilakukan tanpa galian pondasi yang memadai. Pola pengerjaan seperti ini dikhawatirkan dapat memicu kerusakan dini serta meragukan kualitas dan ketahanan fisik bangunan irigasi dalam jangka panjang.

Merujuk pada papan informasi di lokasi, proyek ini menyedot anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp195.000.000,- yang dikelola langsung oleh GP3A Pakujajar

Sayangnya, saat tim media berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan tersebut, Ketua P3A terkesan menghindar dan sulit ditemui. Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi tertulis.

Melihat kondisi tersebut, instansi terkait—khususnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta dinas teknis setempat—didesak untuk segera turun ke lapangan. Evaluasi menyeluruh dan inspeksi mendadak (sidak) dinilai krusial guna memastikan penggunaan uang rakyat benar-benar tepat sasaran dan berdaya guna, bukan sekadar ajang menyerap anggaran semata.

Jika nantinya terbukti ada penyimpangan teknis maupun administrasi, pihak berwenang wajib mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *