Tintamerah.info–CILEGON, Banten||Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB Kota Cilegon, Banten, resmi melayangkan surat imbauan kepada Kepolisian Resor (Polres) Cilegon. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti instruksi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BPPKB Banten.
Surat imbauan tersebut memuat pemberitahuan mengenai proses gugatan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang tengah dilayangkan pihak BPPKB Banten terhadap pihak BPPKB Banten HDS.
Selain ke Polres Cilegon, surat tembusan juga disampaikan kepada Wali Kota Cilegon, DPRD Kota Cilegon, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon. Melalui surat tersebut, DPC BPPKB Kota Cilegon meminta agar pihak tergugat diimbau untuk menghentikan sementara segala bentuk aktivitas dan kegiatan keorganisasian demi menjaga kondusivitas serta kelancaran proses hukum.
Ketiga perihal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua DPC BPPKB Kota Cilegon, H. Suhaemi.
“Kami meminta semua pihak untuk menghormati dan mentaati proses hukum yang sedang berjalan agar tetap aman dan kondusif. Saya juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus serta para Ketua DPAC se-Kota Cilegon untuk dapat menahan diri,” ujar H. Suhaemi.
Beliau menambahkan bahwa langkah ini merupakan wujud kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. “Kita hormati seluruh proses hukum karena kita taat terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.






