Tintamerah.info –Kab.Tangerang– Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilontarkan oleh seorang pria bernama Keken terhadap insan pers di wilayah Kabupaten Tangerang.
Video ancaman tersebut sebelumnya sempat viral dan memicu keresahan di kalangan jurnalis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok dalam video tersebut diduga merupakan mantan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diberhentikan dari keanggotaannya.
Dalam rekaman yang beredar di grup internal FRIC, pria tersebut secara gamblang melarang media memasuki wilayah tertentu disertai narasi ancaman fisik.
Ketua beserta jajaran pengurus DPW FRIC Banten menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap negara hukum dan kemerdekaan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Pers adalah pilar demokrasi yang bekerja di bawah perlindungan hukum. Tidak boleh ada individu atau kelompok mana pun yang merasa di atas hukum lalu mengancam kerja jurnalistik,” tegas perwakilan DPW FRIC Banten dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5/2026).
FRIC Banten juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus ini demi menjaga supremasi hukum.
Meskipun terduga pelaku telah mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf pada malam harinya, FRIC menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. Dalam video klarifikasinya, pria yang mengaku bernama Ken Ken dari Sukadiri itu berdalih adanya salah ucap dan kekeliruan tanpa maksud menyudutkan media.
Namun, perwakilan jajaran DPW FRIC Banten, Sopiyan, menyatakan bahwa permohonan maaf tidak serta-merta menghapus dampak psikologis dan keresahan yang telah terjadi.
“Permintaan maaf tentu kami hargai, namun dugaan pidana pengancaman yang sudah tersebar luas wajib diproses hukum demi efek jera. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dan intimidasi terhadap profesi wartawan,” ujar Sopiyan.
Saat ini, terduga pelaku dikabarkan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Mauk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menyikapi situasi ini, FRIC DPW Banten mengimbau seluruh jurnalis agar tidak gentar dan tetap menjalankan tugas secara profesional, berimbang, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan sebuah pemberitaan, tempuhlah mekanisme yang sah seperti Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai UU Pers, bukan dengan cara mengancam atau memakai kekerasan,” pungkas pernyataan resmi FRIC DPW Banten.






