Temuan Skandal Maladministrasi PIP di SMK Bina Putra, KCD Banten Tindak Tegas Penahanan Buku Tabungan Siswa

Berita, Daerah, Headline83 Dilihat

Tintamerah-KAB.TANGERANG – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten membongkar praktik pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyimpang di SMK Bina Putra, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan agar tidak bermain-main dengan hak siswa kurang mampu.

Kronologi dan Temuan Pelanggaran

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dipicu oleh aduan masyarakat dan pemberitaan media harian online Tintamerah.info dengan judul berita “Skandal Dana PIP di SMK Bina Putra Tapos, Operator Bungkam, Orang Tua Siswa Bongkar Penarikan Misterius” pada 12 April 2026, KCD Provinsi Banten menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025

Dalam pemeriksaan lapangan, tim KCD menemukan fakta bahwa pihak sekolah melakukan praktik non-transparan, di antaranya:

1. Penahanan Fasilitas Perbankan, Buku tabungan dan kartu ATM milik siswa penerima manfaat disimpan oleh pihak sekolah, bukan dipegang oleh siswa atau orang tua wali.

2. Penyimpangan Prosedur, Pengelolaan dana tidak dilakukan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang mewajibkan penyaluran langsung secara utuh kepada siswa.

Sanksi dan Rekomendasi

Kepala Seksi SMK dan SKH KCD Banten, Maksis, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi sanksi dan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Kasus ini menyeret keterlibatan Kepala Sekolah (Jamaludin), Pemilik Yayasan (Ibu Yoyo), serta Operator Sekolah (Riski).

Meskipun pihak sekolah dinilai kooperatif selama proses klarifikasi, aturan tetap harus ditegakkan. 

Kami tidak akan menoleransi pengelolaan dana bantuan sosial yang merugikan hak siswa,” tegas Maksis.

Sesuai dengan Persesjen No. 10 Tahun 2025, PIP adalah bantuan tunai pendidikan yang bertujuan meringankan biaya personal siswa. 

Berikut adalah poin penting sebagai pembelajaran bersama:

>  Hak Mutlak Siswa, Buku tabungan dan ATM adalah hak milik siswa/orang tua, sekolah dilarang keras menahan atau mengolektifkan pengambilan dana tanpa prosedur darurat yang sah.

> Transparansi, Sekolah wajib memberikan informasi terbuka mengenai status penetapan penerima PIP kepada orang tua siswa.

> Tujuan Dana, Dana PIP digunakan untuk keperluan sekolah (buku, seragam, transportasi), bukan untuk dipotong secara sepihak oleh lembaga pendidikan untuk kepentingan lain.

Kasus SMK Bina Putra ini menjadi alarm bagi seluruh sekolah di Banten, KCD memastikan akan terus memperketat pengawasan agar anggaran negara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pendidikan anak bangsa, bukan justru menjadi ladang penyimpangan oknum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *