Lapor!!! Tambang di Jalan Laut Makin Menggila, APH Terkesan Tutup Mata

  • Bagikan

SungailiatTINTA MERAH, –

Penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bangka dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mendapatkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat

Pasalnya, kini penambangan liar dan ilegal di Jalan Laut dan Nelayan 1, Sungailiat, terus berlangsung dan makin menggila.

Informasi yang berhasil dihimpun Redaksi, Ponton-ponton ini terus bekerja seolah tak tersentuh hukum, mirisnya di balik itu semua, mulai muncul satu nama yang disebut-sebut sebagai pengendali besar: Bos A.

“Tugil dak nenger kata orang Bangka. Agik la bgawe, karena disini aman. Para penambang merasa dilindungi, semua sudah dikoordinasi Bos A,” ungkap Mad, salah satu warga pesisir yang geram melihat kondisi ini.

Pernyataan itu bukan sekadar keluhan. Itu adalah potret betapa dalam dan sistematisnya jaringan pertambangan ilegal di wilayah ini. Bukan lagi tambang kecil-kecilan, tapi sebuah sistem operasi terstruktur, dengan koordinasi kuat dan perlindungan dari aktor-aktor tertentu.

Sosok Bos A kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga dan pemerhati lingkungan. Ia disebut-sebut mampu mengatur segala lini: dari aparat berseragam coklat (Polisi) hingga hijau (TNI), demi kelancaran aktivitas tambang.

Konon, jika aparat hendak turun ke lapangan, informasi itu lebih dulu sampai ke telinga Bos A dan pengurus di lokasi. Sehingga tak heran, tambang-tambang itu selalu “bersih” saat dirazia dengan alasan lagi parkir ada juga lagi perbaikan pak.

“Koordinasinya masif. Dari yang di lapangan sampai atas-atas, semua sudah diatur. Gak sembarangan orang bisa ganggu itu tambang,” ungkap sumber lain yang enggan disebutkan namanya.

Sementara demi berimbangnya pemberitaan team media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bos A yang disebut-sebut sebagai Penanggung jawab kegiatan ini

Regulasi Penambangan

Pemerintah Indonesia pernah menerapkan aturan dan regulasi penambangan di Indoneaia yang hingga kini masih berlaku.

Dari sisi regulasi, Penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sementara, dari sisi penegakan hukum jejaring media ini masih berupaya melakukan Konfirmasi kepada Polres Bangka maupun Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra tentang adanya dugaan pembiaran aktifitas penambangan liar ini.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *