WASPADA !! Pengelolaan Minyak Jelantah Di Ds.Cisoka Di Duga Tak Berijin, APH Segera Bertindak

  • Bagikan

Tintamerah-KAB.TANGERANG|Penggunaan minyak goreng hasil daur ulang maupun minyak jelantah ini sangat cukup berpotensi dampak negatif bagi kesehatan, pada dasarnya limbah rumah tangga ini memiliki potensi ekonomi yang cukup besar jika dikelola dengan benar, namun jika proses pengolahan tidak memenuhi standar pengelolaan sesuai standarisasi, tapi sebaliknya, bisa berdampak negatif kepada masyarakat sekitar dan lingkungan, karena potensi kandungan B3 cukup membahayakan, yang dalam konsentrasinya mengandung zat berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat sekitar.

Seperti Pengelolaan minyak Jelantah di wilayah kampung Maremeh  desa Cisoka kecamatan Cisoka, kabupaten Tangerang yang masih terkategori baru atau belum lama melakukan aktifitas kegiatan pengelolaan minyak Jelantah yang di duga belum mengantongi ijin, dan jauh dari pengawasan dinas terkait,

Humas LSM PELOPOR Indonesia, M Hariri setelah menyambangi lokasi penampungan dan kegiatan pengelolaan minyak Jelantah di wilayah kampung Maremeh desa Cisoka kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, mengatakan,

Segala proses pengolahan minyak jelantah harus jelas, dengan pelaku yang terdaftar, dan praktiknya bisa di telusuri, karena minyak jelantah sudah terkategori sebagai Limbah, karena merupakan sisa dari proses pemanasan dan terindikasi memiliki karakter limbah berbahaya

Pengepul dan pengumpulnya harus jelas, terdaftar, dan berizin khusus agar bisa di awasi,  dari hasil kunjungan kami bersama beberapa rekan media dan Lembaga sosial masyarakat sekitar kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, kami melihat kegiatan yang di lakukan Yus (panggilan pemilik kegiatan) .tergolong cukup nekat, pasalnya, terkesan menganggap remeh, dampak dari pengelolaan minyak jelantah, yang menurut keterangan dari pemiliknya yaitu, di daur ulang untuk di jadikan Biosolar, terkait perijinan dari dinas terkait, di antaranya dari dinas Lingkungan Hidup yang tugasnya melakukan kajian, terkait dampak negatif yang bisa berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitar,

Sejauh ini pemiliknya belum bisa menunjukan dokumen perijinan tersebut, ini yang cukup kita khawatirkan, apalagi kegiatan di lakukan di kawasan pemukiman penduduk yang cukup padat, masyarakat bisa di rugikan secara tidak langsung,

Misalnya, aroma yang kurang sedap bisa mencemari udara sekitar, belum yang berceceran juga bisa menimbulkan kerusakan tanah dan kandungan air, itu di jelaskan dalam beberapa artikel lingkungan hidup yang pernah saya pahami,

Dan kegiatan pengelolaan minyak jelantah yang menurut pengakuan pemiliknya akan di jadikan Biosolar, itu bagus, bisa memiliki peningkatan nilai ekonomi, tapi tolong, perhatikan dampak negatifnya, biar ada riset dan kajian dari dinas terkait, kalau pengelolaan minyak jelantah, biasanya Domain nya dari dinas Lingkungan Hidup,

Jika perijinan sudah terpenuhi, mungkin pelaksanaan kegiatan pengelolaan minyak jelantah bisa di lakukan sesuai Standarisasi yang telah di tentukan, dan pengusahanya akan lebih nyaman melakukan kegiatan usahanya, dan masyarakat juga lebih terjaga, dari unsur kesehatan lingkungan

Aturan tata niaga minyak jelantah hingga saat ini masih menjadi sorotan, walaupun secara khusus pemerintah belum menerbitkan regulasi khusus yang mengatur tata niaga minyak jelantah di tengah masyarakat, regulasi di perlukan untuk mencegah penggunaan produk ini menjadi pangan, karena berbahaya bagi kesehatan.

Walaupun ada regulasi yang bisa di jadikan rujukan untuk mengatur perdagangan dan pengadaan minyak Goreng, diantaranya UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah di rubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Bab III Paragraf 8 , di sektor perdagangan, regulasi lainya yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, yang sanksi pelanggaran nya dapat berupa:

Sanksi administratif, seperti ganti kerugian berupa uang

Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun

Sanksi pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000

Kami berharap Aparatur Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan ketegasan, agar resiko pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan lingkungan masyarakat, bisa di cegah, dalam waktu dekat LSM PELOPOR Indonesia akan melayangkan surat Pengaduan ke dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tangerang dan provinsi Banten, agar bisa di tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegasnya

Penulis: Mular/Har.Editor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *