Tintamerah-kabupaten Tangerang, Kemendikbud Ristek berkomitmen menerapkan program nasional dan pembiayaannya untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun, sebagai amanat Pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional)
Sementara menjelang tahun ajaran baru, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menerapkan 3 jalur penerimaan meliputi jalur Zonasi, Prestasi dan Afirmasi banyak menjadi keluhan sebagian masyarakat, yang tidak mendapatkan haknya menerima jenjang pendidikan tingkat menengah atas, SLTA Negeri, lantaran terbentur aturan sistem penerimaan peserta didik baru secara online,
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 4 kabupaten Tangerang provinsi Banten, sebagai pihak penyelenggara PPDB di tuding telah mengabaikan hak masyarakat sesuai amanat undang undang terkait wajib belajar 12 tahun sebagai program nasional pemerintah pusat, dalam menerima jenjang sekolah menengah tingkat atas (SLTA), yang tayang dalam beberapa pemberitaan media harian online yang narasinya di tuding menyudutkan pengurus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai narasumber pemberitaan, yang telah mewakili masyarakat dalam menyampaikan keluhannya,
Undang undang pers nomor 40 tahun 1999 adalah payung hukum dalam kerja jurnalis dalam perusahaan media.
Keberadaan UU ini tak hanya mengatur tentang kebebasan pers, tapi juga berisi kewajiban seorang jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik, hal ini di sampaikan Arfandi, ketua umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), rabu 17 Juli 2024.
Sementara kabid humas DPP RJN, Safrizal Nelson , menegaskan,
“UU PERS juga mengatur tentang bagaimana jurnalis melakukan peliputan, dengan wajib mentaati kode etik, jurnalis maupun kode etik wartawan Indonesia.
“Misal, seorang jurnalis wajib menjalankan cek and ricek, dan yang terpenting obyek berita yang akan di tulis harus di konfirmasi, itu sangat esensial sebagai kewajiban jurnalis,” ucap Safrizal Nelson.
“Dalam pemberitaan yang di tayangkan di salah satu media harian online yang menyebutkan “Narasumber di duga kuat calo PPDB SMAN 4 kabupaten Tangerang” tanggal 15 Juli 2024 dinilai tendensius, dan menyudutkan narasumber, seolah olah penulis pemberitaan sedang mengangkat telor kepada pihak SMAN 4 kabupaten Tangerang, tanpa mencari kebenaran atas tulisan pemberitaan yang di tayangkan,
“Padahal Narasumber memiliki bukti bukti kalau proses PPDB di SMAN 4 kabupaten Tangerang provinsi Banten sangat minim memberikan keterbukaan informasi publik (KIP), bahkan terkesan tertutup untuk memberikan informasi kepada wartawan maupun rekan dari jajaran Lembaga masyarakat
“Selama pelaksanaan rangkaian proses PPDB yang di selenggarakan SMAN 4 kabupaten Tangerang, wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di hadapkan dengan Saeful yang tidak pernah menunjukan kapasitas nya sebagai apa dalam struktur panitia PPDB
Bila ada hal hal yang perlu di sampaikan kepada ketua panitia PPDB, Kepsek, maupun komite SMA NEGERI 4 tanpa memberikan satu alasan yang jelas,” tutur Safrizal Nelson
“Terkait pemberitaan, apakah awak media sudah melaksanakan kewajiban Cek dan Ricek ?, kalo tidak pernah ada pertemuan dengan narasumber yang di duga calo PPDB dan kemudian langsung menulis dengan hanya mengunakan sumber Anonim, maka menurutnya menggunakan hak jawab yang keliru.
“Sementara kewajiban pers tidak di laksanakan sesuai UU Pers yaitu dengan melakukan kroscek kepada obyek berita konfirmasi narasumber, itu kewajiban jurnalis atau media dalam menjalankan UU PERS, ” Lanjut Safrizal Nelson,
Jika ini sudah di laksanakan dan narasumber masih keberatan dengan pemberitaan nya hak jawab bisa di gunakan.
Baiknya media penuhi dulu kewajiban melakukan konfirmasi, kebiasaan mengkonfirmasi akan jauh lebih penting,
Kalau sudah di tulis dan narasumber merasa nama baiknya di cemarkan itu juga masalah, karena nama baiknya sudah di cemarkan lebih dulu, penggunaan hak jawab pun di anggap tidak akan mengklarifikasi pemberitaan yang pertama”, tutup Safrizal Nelson