CV AKSARA Di Duga Over Kredit Rumah KPR Bersubsidi, Abaikan Ketentuan Regulasi, Ketum LSM PELOPOR Mengatakan,

  • Bagikan

Tintamerah -Kab. Tangerang ||Amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019/ tahun 2019 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilik Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pasal 74 ayat 5 menjelaskan,

“Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum hanya dapat
disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:

a. pewarisan;
b. telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah
Umum Tapak;
c. telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk
Sarusun Umum;
d. pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial
ekonomi; atau
e. untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka
penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah”.

Sementara CV AKSARA yang merupakan salah Satu Agen Penjualan Rumah KPR Bersubsidi Perumahan HARMONI Cikasungka, yang sempat viral dalam tayangan pemberitaan di anggap melakukan intervensi terhadap eks. konsumen Over kredit dan wartawan harian Online Tintamerah.info untuk melakukan penghapusan pemberitaan, perintahnya di sampaikan beberapa kali melalui pesan singkat what’s App. Pada pada tanggal 22 dan 24 Mei 2024

Ketua Umum (Ketum) LSM PELOPOR Indonesia yang menerima laporan dari Humasnya, M Hariri pada tanggal 27 Mei 2024 setelah menghimpun beberapa informasi dari beberapa narasumber, mengatakan,

” Terkait adanya dugaan Intervensi dari beberapa pihak, diantaranya pihak Management CV AKSARA melalui Diantia Amandy, maupun dari yang menyebutkan dalam telpon dan Pesan singkat What’s”s App mengaku sebagai Advokat yang di tunjuk oleh CV AKSARA, yaitu TAHA HAJI MUSA, S.H.

Atas dasar itu, LSM PELOPOR Indonesia akan menyikapi adanya dugaan pelanggaran, yaitu adanya transaksi Over kredit rumah KPR bersubsidi yang belum melalui Proses KPR di perumahan HARMONI Cikasungka yang berdampak pembatalan oleh CV AKSARA melalui Fahmi, Over Kredit rumah KPR Bersubsidi perumahan Mutiara Permata Maja, yang sudah di ikat dengan pembayaran awal DP sebesar 15 juta rupiah, dari DP yang sudah di sepakati sebesar 42 Juta rupiah, sisanya di angsur beberapa bulan,

pada tanggal 21 Mei 2024 Diantia Amandy yang katanya akan ikut datang ke perumahan Permata Mutiara Maja, ternyata tidak datang, hanya mengirimkan kabar melalui pesan what’s App, pengembalian DP sudah di transfer sebesar 15 juta rupiah kepada konsumen terdampak penerima pembatalan, dan malam itu juga, rumah yang sudah di penuhi perabot rumah harus di kosongkan, mobilisasi pengosongan rumah selesai hingga sekitar pukul 03:00 WIB hari Rabu 22 Mei 2024, itu juga kami anggap sebagai keputusan dan kebijakan yang kurang mengedepankan Nurani sosialnya,

Walaupun urusan kedua belah pihak sudah selesai dengan kesepakatan, tapi rangkaian prosesnya di nilai bertentangan dengan ketentuan Regulasi, dan kebijakan CV AKSARA, perlu menjadi perhatian, khususnya bagi masyarakat yang akan menjadi pemohon perumahan KPR bersubsidi dengan cara Over kredit, harus bisa memilih agen penjualan yang konsisten dan profesional, yang tidak hanya memikirkan keuntungan, tapi bisa memberikan pelayanan, pemahaman dan pembelajaran kepada calon konsumenya, agar di kemudian hari tidak timbul permasalahan maupun konflik.

“Di kutip dari beberapa regulasi terkait, fasilitas KPR bersubsidi dari pemerintah, masyarakat hanya mendapatkan satu kali subsidi dalam mendapatkan pembelian kepemilikan Rumah KPR bersubsidi ??,

“Karena menyangkut uang negara, sanksinya bisa berdampak pencabutan atau pengembalian sejumlah uang subsidi yang di berikan Pemerintah melalui BTN, kepada masyarakat pemohon perumahan KPR

Hal ini yang di khawatirkan bisa merugikan masyarakat yang tidak paham dalam melakukan pembelian rumah KPR bersubsidi secara Over kredit di bawah tangan.

Lebih lanjut Safrudin Mengatakan

Menurut keterangan Arisdi, salah satu jajaran marketing Perumahan Harmoni Cikasungka yang mengatakan,

Bahwa pemohon atas unit rumah Harmoni Cikasungka Blok C 9 nomor 11 ternyata pemohon yang di ketahui atas nama NGH masih dalam proses permohonan, yang belum di setujui pihak BTN, karena di link TAPERA atas nama pemohon NGH tercatat sudah pernah memilik Rumah KPR bersubsidi, walaupun pengakuannya belum pernah, pihak perumahan Harmoni Cikasungka mempersilahkan menghubungi Pihak Tapera (tabungan perumahan rakyat) untuk meluruskannya, mangkanya status kepemilikan KPR Subsidi Perumahan Harmoni Blok C 9 nomor 11 masih belum melalui proses KPR, tutur Safrudin menyampaikan keterangan Arisdi, salah satu staf bidang Marketing perumahan Harmoni Cikasungka pada tanggal 25 Mei 2024

“Yang kami jadi pertanyaan atas dasar apa CV AKSARA melakukan penjualan rumah Over kredit perumahan KPR yang belum melalui proses KPR dengan ikatan tanda jadi sebesar Rp. 3 juta Rupiah,

Jelas ini pelanggaran yang cukup fatal, walaupun sudah di batalkan dengan pengembalian DP sebesar 3 juta full, setelah melalui perdebatan dan berdampak pembatalan penjualan Over kredit Di Perum Mutiara Permata Maja Cluster Orion C 04 no 3 yang juga bertentangan dengan Permen PUPR, pasalnya, rumah KPR bersubsidi atas nama pemilik KPR inisial EN itu baru akhad kredit sekitar tahun 2021, jadi belum ada 5 tahun, lantas dasarnya CV AKSARA melalui Diantia Amandy melakukan penjualan Over kredit dengan ikatan tanda jadi sebesar 15 juta rupiah, dari kesepakatan DP 42 juta rupiah yang di bayar secara Mengangsur selama beberapa bulan,

Dan besarnya angsuran rumah perbulan 1,2 juta rupiah selama 17 tahun, itu juga di duga Over kredit di bawah tangan,

Bahkan tidak terlihat adanya perjanjian secara tertulis maupun Notaris yang melibatkan Bank krediturnya,

“Dalam waktu dekat LSM PELOPOR Indonesia akan mengklarifikasi kepada BTN, pengembang perumahan KPR, termasuk ke Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) di wilayah Gading Serpong Tangerang Kota, yang merupakan organisasi wadah profesi dimana para anggotanya terdiri dari perusahaan berbadan hukum,” tegas Ketua umum LSM Pelopor Indonesia, Safrudin SP.. 28/5/2024

Penulis: Tim. Red.Editor: Mular
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *