TintaMerah-kab.Tangerang
Meski pernah tutup beberapa bulan ,toko berkedok kosmetik yang menjual obat keras daftar G (Gevaarlijk=Berbahaya) jenis Tramadol dan Hekymer kini kembali marak dan mulai beraktivitas dan menjamur di wilayah kota Tangerang.
Namun para pemangku kebijakan baik dari dinas Kesehatan kota Tangerang maupun BPOM serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kota Tangerang terkesan tutup mata.
Dari pengamatan awak media, unsur Ormas dan lembaga masyarakat, serta dari beberapa informasi masyarakat yang berhasil di himpun tim awak media TintaMerah.info di lapangan, terdapat toko obat keras berkedok kosmetik di wilayah kota Tangerang, diantaranya di jalan Cendana blok T54 /10 .Rt 02/04 Bencongan, kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang, dan masih banyak warung warung yang berkedok toko Kosmetik yang diduga kuat menjual obat keras jenis Tramadol dan Hekymer
Menanggapi hal ini, Sekjen Umum DPP-LSM PELOPOR Indonesia, Zuliar atau yang akrab di sapa Heru, menyayangkan peredaran obat keras sejenis Tramadol dan Hekymer yang mulai marak kembali di Wilayah Hukum Polres Tangerang Kota.
Menurut Heru, peredaran obat keras daftar G ini harusnya menjadi Atensi dari pihak Aparat Penegak Hukum, (APH) ,pasalnya dampak dari obat keras jenis Tramadol dan Hekymer akan berdampak buruk bagi generasi penerus bangsa, dan di khawatirkan akan berdampak buruk yang bisa mengakibatkan meningkatnya tindakan kriminal dan kenakalan remaja .
“Saya berharap pihak BPOM, Dinas Kesehatan kota madya Tangerang, dan khususnya Polres Tangerang Kota, untuk melakukan tindakan tegas, dengan menghentikan bentuk peredaran obat keras daftar G, jenis Tramadol dan Hekymer dalam prakteknya sebagai warung penjualan Kosmetik tersebut,” terangnya.1/2/2024
“Mereka, para penjual obat keras ini jelas tidak ada efek jera, meskipun pernah beberapa kali sudah ada penanganan hukum dari APH, bahkan penjual nya sempat menjadi korban dan meninggal dunia, namun kini beraktivitas kembali,
Dan ini telah melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009
Pasal 196, yang menyebutkan,
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“Penyedia atau pengedar obat ini harus ditangkap seperti halnya penjual obat yang pernah di jadikan tersangka oleh APH karena kedapatan menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Hekymer,” ucap Heru
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dari penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian ( APH) khususnya Polres Tangerang Kota semakin bertambah.
“Untuk itu kita sebagai masyarakat serta orang tua untuk menjaga anak kita selamat dari barang haram tersebut, apabila toko obat keras jenis Tramadol dan Hekymer ini masih saja buka dan marak “kami selaku sosial kontrol, meminta kepada pihak kepolisian supaya menindak tegas bagi pelaku penjual nya,” tegasnya.
Perlu diketahui, penyebab terjadinya tindakan kriminal dan kenakalan remaja salah satu penyebabnya adalah mengkonsumsi obat keras daftar G, jenis Tramadol dan Hekymer, ini sangat berdampak buruk,” pungkasnya.