Bandar Lampung, Tinta Merah,-
Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Ari Setiardhi melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI), menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jumat, 26/01/2023
Dalam perkara keperdataan, terkadang tidak seindah yang dibayangkan dalam pelaksanaannya. Tidak sedikit permasalahan yang timbul akibat dari sebuah perjanjian para pihak. Ada sebuah azas hukum, sesuatu yang awalnya salah pasti akan menimbulkan masalah.
Hal ini seperti yang dialami warga Tanjung Karang- Lampung, Ari Setiardhi yang awalnya ditawarkan fasilitas pinjaman oleh marketing KSP KOPDIT Mekar SAI. Kala itu, pihak marketing menawarkan pinjaman sebesar Rp. 300.000.000 (seratus juta rupiah), gayung bersambut dengan penawaran tersebut, Ari setiardhi pun bermaksud mengembangkan usaha nya jualan sembako. Tidak ayal, sertifikat ruko pun yang terletak di Tanjung Karang Lampung menjadi jaminan pinjaman.
Sudah tidak aneh ketika seorang marketing mendapatkan calon nasabah yang bagus, dikejar terus dan ditanya-tanya hampir setiap hari hingga akhirnya Ari setiardhi pun luluh dan segera merealisasikan pinjaman di Koperasi KSP KOPDIT Mekar SAI. Ari mendapat pinjaman modal 300 juta Rupiah dengan tenor 36 bulan, terhitung sejak tahun 2018.
Ari Setiardhi yang didampingi istrinya mendatangi koperasi SAI yang sebelumnya telah diatur waktunya oleh marketing Koperasi SAI untuk akad kredit. Dengan membawa 2 (dua) 1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 135/Kt.B.Kel : Kota Baru SU : No. 193/Kt.B/2004, Tanggal 08-04-2004, atas nama ARI SETIARDHI, dan 2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 136/Kt.B.Kel : Kota Baru SU : No. 194/Kt.B/2004, Tanggal 08-04-2004, atas nama Ari Setiardhi, terletak di Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Seiring waktu berjalan, Ari Setiardhi membayar angsuran atas pinjaman selama 2 tahun lamanya, namun apa daya badai covid melanda pada tahun 2020-2022 awal. Hingga akhirnya usaha Ari mengalami penurunan bahkan mendekati kebangkrutan.
Ketika ditemuin oleh jurnalis media ini, Ari menceritakan bahwa sebelum covid dia termasuk nasabah yang patuh, membayar angsuran tepat waktu, dan tidak pernah ada keterlambatan. Namun setelah covid yang bahkan hampir semua sektor mengalami penurunan omset.
Sebelumnya Lancar-lancar saja bang (Red media) namun karena pandemi covid usaha mengalami kesulitan dan hampir bangkrut. ujarnya
Ternyata pihak KSP KOPDIT Mekar SAI tidak peduli dengan keluh kesah ari,
mereka selalu menekan untuk membayar angsuran dan kalo tidak ruko nya akan dilelang. terang Ari
Hingga pada bulan Maret 2023, ari bertemu dengan saudaranya yang bekerja dibidang penanganan hukum. Ari bercerita tentang permasalahan kredit macet yang dideritanya, dan ketika saudaranya meminta ari untuk menunjukan berkas-berkas salinan perjanjian kredit dan APHT (Akte Pembebanan Hak Tanggungan), Ari menyampaikan tidak diberikan berkas salinan apapun oleh koperasi mekar SAI, kecuali surat penagihan atau kewajiban bayar setelah mengalami kemacetan pembayaran.
Setelah mendapat arahan dari saudaranya bahwa ari sebagai debitur telah diperdaya dengan diselundupkan perjanjian kredit dan APHT nya, maka ari disarankan untuk menggugat KSP KOPDIT Mekar SAI ke Pengadilan Tanjung Karang Lampung supaya ari sebagai debitur mendapat Perlindungan Dan Kepastian Hukum.
Lagi-lagi ternyata untuk mendapat keadilan tidak semudah membalikkan telapak tangan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum/PMH No: 60/Pdt.G/2023/PN TJK. tidak dapat diterima atau diputus NO pada tanggal 31 Oktober 2023, diakibatkan oleh suatu alasan yang tidak logis menurut penasehat hukum nya.
Ditemui secara terpisah, Pengacara Edy Tjahjono, SH. dari Lembaga Hukum Indonesia menyampaikan,
Terbukti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Memanipulasi bunyi putusan tersebut, tidak relevan dan Majelis Hakim A-quo Tidak Dapat Membuktikan Cacat Formil Surat Kuasa Khusus Penggugat Tidak Dapat Membuktikan Dalil-Dalil dan Pelanggarannya.
Maka Terbukti Majelis Hakim Telah Melanggar Pasal 421 KUHP. Jo. UURI No. 30 Tahun 2014. Jo. UURI No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi : Bahwa kekuasan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka unuk menyelenggarakan PERADILAN guna menegakkan hukum dan keadilan. Jo. Asas Equality Before . Tertuang UUD Tahun 1945 Tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) berbunyi; “Negara Indonesia “NEGARA HUKUM”. Tegasnya
Setelah mendapat putusan yang dirasa tidak adil, maka Ari Setiardhi tidak tinggal diam, dengan melakukan perlawan kepada majelis hakim PN Tanjung karang atas kelalaian hakim dalam memutus perkara, sesuai ketentuan Pasal 67 huruf f) berbunyi :
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Diatur dalam ketentuan UURI No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI. Diubah pertama kali dengan UURI No.5 Tahun 2004 yang diubah kedua kali dengan UURI. No. 3 Tahun 2009. Tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(Red)